MEDAN | Aneh tapi nyata. Penyidikan berubah menjadi penyelidikan dan berujung SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/860 /IV/SPKT/2018 RESTABES MDN tanggal 30 Apri 2018 di Polrestabes Medan. LP tersebut atas nama pelapor Fonasari Boenjamin sebagai salah seorang ahli waris yang bertempat tinggal di Jalan Bukit Barisan Nomor 49 J/Karakatau, Glugur Darat, Medan Timur, Medan, Sumatera Utara. “Ada apa?” kata TR Arif Faisal SH MH, pada Senin (15/5/2023) di Medan.
TR Arif Faisal SH MH berkata demikian selaku kuasa hukum Fonasari Boenjamin yang melaporkan Nelly Purnamasari dengan perbuatannya yang membuat dan menggunakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor: 07/HWI2001 tanggal 8 Novermber 2001, yang isinya dikatakannya bertentangan dengan kebenaran.
Faisal menjelaskan, Nelly Purnamasari ternyata tidak selaku ahli waris Sahar Boenjamin satu-satunya, karena masih ada 11 (sebelas) ahli waris lainnya dari Sahar Boenjamin.
Hal tersebut di atas sebagaimana dimaksud dalam rektifikasi keterangan hak waris Nomor:01/KHWI 2009 tanggal 6 Januari 2009, Jo. Putusan Nomor: 1345 KPid/2010 tanggal 3 Agustus 2011, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1113 K/ Pdt / 2015 tanggal 17 Desember 2015, bahwa terlapor Nelly Purnamasari mendeklarasikan diri dan secara terang terangan telah memakai/mempergunakan keterangan hak waris tertanggal 8 November 2001 Nomor:07IHWI2001, dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan; register Nomor: 276/Pdt. G/2011/PN. Mdn. Tanggal 1 Juni 2011.
Bahkan, lanjut Faisal, dilampirkan dalam berkas pengajuan memori peninjauan kembali (PK) tertanggal 26 Maret 2018 dan atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Perdata Nomor 1113 K/Pdt/2015. tanggal 17 Desember 2015 dan dalam mengajukan laporan pengaduan di Kepolisian Nomor : LP/947NI2018 SPKT RESTABES MEDAN pada tanggal 11 Mei 2018.
Faisal menyayangkan atas laporan kliennya (Fonasari Boenjamin, red) yang telah menunggu kepastian terhadap laporan yang disidik oleh penyidik Polrestabes Medan selama lebih kurang 3 (tiga) tahun lamanya, terhitung sejak dilaporkan di bulan Juni 2018 sampai dengan Desember 2021.
Namun, sebut Faisal, ketika penyidik Polrestabes Medan melakukan penyidikan atas laporan tersebut, terdapat berbagai masalah mulai dari lambatnya proses penyidikan, berubahnya proses pemeriksaan laporan yang sudah pada tahapan penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/2023/VII/Res. 1.9./2018/Reskrim, tanggal 23 Agustus 2018, yang notabene sudah ada calon tersangka dalam perkara ini.
Faisal mengungkapkan, kejanggalan proses penyidikan kembali menjadi penyelidikan terjadi ketika terlapor Nelly Purnamasari dipanggil sebagai status saksi dan dugaan sengaja menghilangkan agenda pemeriksaan terhadap saksi kunci seperti Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Notaris.
Puncaknya, kata Faisal, Polrestabes Medan memutuskan untuk menerbitkan SP3 terhadap Laporan Polisi, LP 860 /VI SPKT/2018 RESTABES MDN tanggal 30 April 2018 dengan alasan Fonasari Boenjamin belum dapat melaporkan permasalahan ke penyidik Polrestabes Medan karena belum ada penetapan ahli waris dalam perkara tersebut.
Sembari memperlihatkan dokumen bukti tanda terima, Faisal mengungkapkan, penyidik Polrestabes Medan telah mengetahui melalui berbagai putusan pengadilan dan legal opini, sebagaimana termaktub dalam Putusan Berkekuatan Hukum Tetap: PK Nomor 266 PK/ Pdtv2019 tanggal 20 Juni 2019, jo Putusan Tingkat Kasasi Nomor: 1113 K/PdtU 2015 tanggal 17 Desember 2015 bahwa pelapor merupakan anak sah dari pernikahan antara Sahar Boenjamin dengan Choen Koewaty Jie Janto (istri kedua) dan 5 anak lainnya yang saudara kandung se-ibu antara lain: Zein Boenjamin, Moyliasari Boenjamin, Ngat Boenjamin, Oetjon Boenjamin, dan Hady Boenjamin yang merupakan ahli waris dari Sahar Boenjamin, serta Putusan Perkara Pidana Nomor 1345 K/Pid/2010 yang secara tegas memutuskan bahwa terdapat 11 (sebelas) orang ahli waris dari Sahar Boenjamin Bahwa.
Faisal menegaskan, dengan terbitnya SP3 atas laporan yang diajukan oleh Fonasari Boenjamin bukan dikarenakan tidak terdapatnya cukup bukti, tetapi penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Medan sengaja untuk mengabaikan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang 11 orang ahli wnaris dari Sahar Boenjamin, dan memutuskan pelapor Fonasari Boenjamin terlebih dahulu membuat penetapan ahli waris (istri dan anak) dari ahli waris Sahar Boenjamin untuk mengajukan laporan terhadap permasalahan tersebut.
Akibat yang timbul dari permasalahan, disebutkan Faisal, Nelly Purnamasari yang mendeklarasikan diri sebagai satu satunya selaku ahli waris dari Sahar Boenjamin, bahkan mengaku sebagai ahli waris Choen Koewaty dan mempergunakan wasiat milik orang lain (Akta Wasiat Nomor : 92) untuk menguasai sebidang tanah berikut bangunan yang beralamat di Jalan Asia Nomor 57-A/119 Kelurahan Sei Rengas I, Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.
Hal ini menyebabkan Fonasari Boenjamin dan saudara sekandung mengalami kerugian karena tidak dapat menikmati warisan yang telah diwasiatkan oleh Choen Koewaty Jie Janto (ibu kandung pelapor) semasa hidup. (*)
Laporan: Hendra