MEDAN | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 1.117 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemko) se-Sumatera Utara (Sumut) kepada Gubernur Edy Rahmayadi dan para Bupati/Walikota, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, pada Kamis (20/7/2023).
Menteri Hadi Tjahjanto menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antara Pemprov Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemko), KPK dan BPN bersama seluruh jajaran yang telah berhasil menyertifikatkan sebanyak 1.117 bidang tanah aset milik pemerintah daerah serta 77 rumah ibadah dengan total luas tanah 3.745.175 m2 atau setara 374,5 Hektare yang tersebar di 24 kabupaten/kota.
“Masih banyak lagi bidang-bidang (tanah) yang belum disertipikatkan. Kita masih memerlukan sinergi kolaborasi tersebut,” ujar Hadi.
Adapun permasalahan yang ada, kata Hadi, pertama terkait bidang tanah yang sejatinya sudah diukur, tetapi berkas dari pemerintah daerah belum menyerahkannya kepada BPN. Kedua, pemerintah kabupaten/kota juga belum menunjuk di mana lokasinya, di mana batasnya, serta ada aset yang masuk kawasan hutan, dan harus segera diselesaikan.
Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan upaya memaksimalkan kerja penyelesaian persoalan agraria, khususnya yang berkaitan dengan aset milik Pemprov Sumut. Karena itu ia mengingatkan bahwa dalam hal pembangunan yang memerlukan lahan yang tidak sedikit, dibutuhkan kesiapan terutama dokumen aset.
Usai sambutan, Menteri Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat secara simbolik kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan 20 orang Bupati/Walikota se-Sumut. Adapun total sertifikat tanah yang diserahkan yakni sebanyak 214 sertifikat aset Pemprov Sumut dan 952 sertifikat aset Pemkab/Pemko. Kota Medan menempati urutan pertama sebanyak 200 sertipikat. Juga diserahkan 77 sertipikat dengan pembagian 56 untuk badan wakaf (Masjid/Musala) dan 21 Gereja. (*)
Laporan: Rozi Hasibuan