Diklaim akan Didistribusikan di Sergai, Produsen Disebut Wajib Stok Pupuk Bersubsidi – indhie.com

Diklaim akan Didistribusikan di Sergai, Produsen Disebut Wajib Stok Pupuk Bersubsidi

Musim Tanam 1 tahun 2023 di Kabupaten Sergai sudah dekat.
Kepala Ombudsman Sumut, Drs Abyadi Siregar, saat sidak ke gudang PT Pupuk Indonesia di Sergai. [foto: ist]

SERGAI | Produsen pupuk harus memiliki persediaan pupuk bersubsidi di gudang sebagai stok sesuai kebutuhan selama beberapa pekan ke depan.

Demikian keterangan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut), Roy CPS Pane, Kepala Dinas Pertanian Sergai Dedy Iskandar, dan Eksekutif Akun PT. Pupuk Indonesia Wilayah Kabupaten Sergai Muhammad Ihsan, yang diterima pada Rabu (31/5/2023).

Roy mengatakan, ketentuan tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Menurut Roy, setiap kegiatan penyaluran pupuk dari gudang ke kios resmi harus dilaporkan kepada Disperindag.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Sergai, Dedy Iskandar, juga mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dalam Permentan 10 Tahun 2022, terdapat 9 jenis tanaman atau komoditas yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, hortikultura seperti cabai, bawang merah, bawang putih, serta perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi. “Di luar komoditas tersebut, tidak ada hak untuk menerima pupuk bersubsidi,” tambah Dedy Iskandar.

Sebelumnya, persoalan pupuk bersubsidi di Sergai mengemuka saat Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan inspeksi mendadak ke salah satu gudang PT Pupuk Indonesia di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin (29/5/2023). Ombudsman menemukan ratusan ton pupuk bersubsidi menumpuk. (Lihat Berita: Menumpuk di Gudang, Ombudsman Duga Ada Permainan Penyaluran Pupuk Subsidi di Sergai). Saat itu, tidak ada keterangan dari gudang mengapa pupuk bersubsidi itu dibiarkan menumpuk di gudang.



Dedy Iskandar melanjutkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang terdaftar dalam sistem e-Alokasi sebagai pengganti Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). “Kami yakin petani yang terdaftar dalam e-alokasi akan menerima pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Sebaliknya, petani yang mengeluh tentang kelangkaan pupuk mungkin saja tidak terdaftar dalam e-alokasi. Oleh karena itu, kami mendorong petani atau kelompok tani untuk aktif mendaftar dalam sistem e-alokasi sebagai syarat mutlak untuk menerima pupuk bersubsidi,” kata Dedy Iskandar.

Seiring dengan mendekatnya Musim Tanam 1 tahun 2023 di Kabupaten Sergai, stok pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska telah mencukupi dan siap didistribusikan kepada petani melalui kios pupuk resmi yang dikelola oleh pihak Distributor.

Sedangkan Muhammad Ihsan, seorang Eksekutif Akun PT Pupuk Indonesia Wilayah Kabupaten Sergai, dalam wawancaranya pada Selasa (30/5/2023) di Sei Rampah, menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 tahun 2023 mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi

Lanjut Ihsan, untuk sektor pertanian, gudang produsen wajib memiliki persediaan pupuk jenis Urea dan NPK Phonska sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sergai Nomor 633/18.28/Tahun 2022. “Alokasi pupuk untuk tahun 2023 terdiri dari 14.286,068 ton Urea dan 9.310,018 ton NPK Phonska,” kata Ihsan.

Ihsan mengakui, perusahaan telah mempersiapkan stok pupuk bersubsidi sesuai ketentuan, dengan persediaan pupuk NPK sebesar 500 ton per tanggal 29 Mei 2023 yang tersimpan di gudang Lini II Sergai, yang memiliki kapasitas total 2.000 ton. “Minggu ini, pupuk ini akan didistribusikan oleh Distributor kepada petani melalui kios pengecer resmi,” pungkas Ihsan. (*)


Laporan: Adek Siahaan/ril