MEDAN | Sebanyak 15.515 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) bakal dapat remisi Lebaran atau Idul Fitri 1444H/2023. Pengusulan sudah dilayangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumut. Alhamdulillah, 25 orang di antaranya akan langsung bebas.
“Total rekapitulasi usulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023 sebanyak 15.515 orang. Nah, di antara jumlah tersebut sebanyak 25 orang akan langsung bebas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudi Sianturi, pada Sabtu (15/4/2023).
Rudi menambahkan, jumlah narapidana yang diusulkan itu berasal dari 25 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 13 Rumah Tahanan (Rutan), kemudian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sumut.
Namun, jumlah narapidana yang nantinya turun atau disetujui setelah diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri tahun 2023 tersebut bisa saja berubah sampai di hari H. Sebab, jumlah tersebut masih bersifat usulan yang mereka ajukan ke pusat.
“Jumlah tersebut masih bersifat usulan yang kita ajukan ke pusat. Namun, kemungkinan yang turun dari pusat nanti bisa saja bisa berubah, tetapi bisa juga sesuai dengan usulan kita. Kemudian, dalam hal ini nantinya masih ada juga usul remisi khusus susulan,” ucap Rudi.
Dijelaskan oleh Rudi, yang bisa mendapatkan remisi khusus tersebut adalah yang telah menjalani hukuman selama minimal enam bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Dilihat dari data yang diterima adapun jumlah narapidana yang terbanyak diusulkan adalah dari Lapas Kelas I Medan dengan jumlah 2.148. Kemudian ada Rutan Kelas I Medan dengan jumlah 1.305, lalu Lapas Narkotika Kelas II A Langkat dengan jumlah 1.276 orang, dan Lapas Kelas II A Binjai sebanyak 978 orang. (*)
Laporan: Gomos