MEDAN | Kejaksaan Negeri Belawan kembali membuat terobosan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justuice (RJ). Hal ini sebelumnya sudah diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, serta disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), IBN Wiswantanu, Aspidum Dr Sugeng Riyanta serta staf Aspidum di Aula Lantai II Kantor Kejati Sumut, Medan, pada Rabu (9/2/2022).
Saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (9/2/2022), Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan menyampaikan, untuk perkara dari Kejari Belawan disampaikan langsung oleh Kajari Belawan, Nusirwan Sahrul SH MH, didampingi Kasi Pidum dan JPU. Usulan RJ dari Kejari Belawan adalah atas nama Nanda Triatmaja alias Nanda (24) Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP Subs Pasal 367 ayat (2) KUHP (pencurian sepeda motor dan masih satu keluarga).
Kajari Belawan, lanjut Yos, menyampaikan bahwa tersangka Nanda Triatmaja alias Nanda yang merupakan adik kandung dari suami korban Rahmawati dan tinggal serumah bersama korban. Tersangka pada Sabtu 13 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB bertempat di Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2013 milik korban Rahmawati.
Kemudian, tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp3 juta kepada Anto (status DPO). “Dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” kata Yos A Tarigan.
Alasan dan Pertimbangan dilakukannya Penghentian Penuntutan dengan Restorative Jusctice ini, kata Yos, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020. Di mana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah mencabut Laporan Pengaduan tanggal 2 Februari 2022, tersangka menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian dan masih satu keluarga dengan korban, yaitu tersangka adalah adik kandung dari suami korban,” tandasnya.
Sementara untuk untuk perkara dari Kejari Dairi disampaikan langsung oleh Kajari Dairi Chandra Purnama SH MH didampingi Kasi Pidum dan jaksa penuntut umum (JPU). Perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah tersangka atas nama Rendah br Tarigan (62). Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terkait kasus pemukulan. “Tersangka Rendah br Tarigan dengan korban Lompoh Pinem sudah bersepakat untuk berdamai,” kata Yos A Tarigan.
Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, lanjut Yos, tentunya dengan berbagai persyaratan. Pasal 5 aturan itu menegaskan, di antaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga. (*)
Laporan: Hendra