MEDAN | Dua petahana anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bisa jadi terancam gugur. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 lalu dinilai tidak sah karena diduga hanya ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdprovsu) dan bukannya Gubernur Sumut.
Oleh sebab itu, posisi 2 peserta petahana yang ikut kembali dalam pemilihan periode selanjutnya dan kemudian terpilih lagi sebagai 7 anggota KPID Sumut periode 2021-2024, bisa jadi terancam gugur.
Hal tersebut dipaparkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU), Mirza Nasution, di kampus USU kepada sejumlah wartawan, pada Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, fakta tersebut dapat dianalisis melalui SK perpanjangan mereka yang terbit tanggal 12 Agustus 2019 dengan nomor surat 800/8211 yang diduga hanya ditandatangani oleh Sekdaprovsu waktu itu, Hj Sabrina. Padahal, menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 10 Ayat 3 dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1/P/KPI/07/2014 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (2), secara tegas dinyatakan bahwa Anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi dan secara administratif disahkan oleh Gubernur.
“Artinya, norma hukum yang menyatakan itu dalam Undang-Undang kan jelas, terang. Kan begitu. Bahkan, dalam peraturan Komisi Penyiaran juga sama. Untuk level pusat, Presiden dan DPR ya. Kalau di Provinsi, itu Gubernur dan DPRD Provinsi,” tegas Mirza.
Selain itu, Mirza menyatakan, dengan lolosnya 2 orang yang diklaim sebagai petahana, dapat menciptakan opini terjadinya suatu permainan di dalamnya. “Saya sebagai orang yang baru pertama dihadapkan dengan ini, ada merasa sesuatu. Saya yakin ada sesuatu yang terjadi. Bagaimana mekanismenya, kalau tidak dilalui secara benar, maka salah satu penyelesaiannya bisa digugurkan,” kata Mirza.
Agar persoalan ini tidak berkepanjangan, menyentuh jalur hukum, dan menjadi sorotan negatif oleh publik, Mirza meminta DPRD Sumut cepat mengambil kebijakan. Baik dengan membangun dialog, musyawarah, mediasi atau konfirmasi kepada publik.
Sebelumnya, selain soal SK perpanjangan yang dinilai tidak sah ini, beberapa calon anggota KPID Sumut Periode 2021-2024 telah melaporkan perkara mekanisme pemilihan yang juga dinilai bermasalah kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting pada Kamis, (3/2/2022) kemarin.
Di antara hasil pertemuan mereka dengan pimpinan dewan tersebut adalah dilontarkannya komitmen Baskami untuk tidak menandatangani hasil penetapan 7 nama terpilih calon KPID Sumut periode 2021-2024 oleh Komisi A, sebelum kisruh yang terjadi selesai. (*)
Laporan: Adek Siahaan




