Pemilu 14 Februari 2024, Pilkada 27 November 2024 – indhie.com

Pemilu 14 Februari 2024, Pilkada 27 November 2024

Hasil rapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu pada Senin 24 Januari 2022. Mengakhiri silang pendapat sejak 2021 lalu.
Ilustrasi – pencoblosan pemilu. [Foto: dok bawaslu]

JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah dam Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPRD, DPD serta Pemilihan Presiden (Pilpres) dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan tanggal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dijadwalkan Rabu 27 November 2024.

Demikian hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada Senin (24/1/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, membacakan keputusan rapat. “Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024.”

Dengan demikian, keputusan hasil rapat ini, telah mengakhiri alotnya pembahasan jadwal pemungutan suara yang sudah berjalan sejak 2021 lalu.



Dalam rapat itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan, tanggal tersebut (14 Februari 2024) akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya bakal digelar pada November 2024.

“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari. Sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November,” kata Tito. “Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November, karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya.”

Sebelumnya, Ketua KPU, Ilham Saputra, mengungkapkan, pihaknya mengusulkan pemilu digelar Rabu 14 Februari 2024. “Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun,” kata Ilham.

KPU sebelumnya sudah mengusulkan tiga alternatif tanggal, yaitu 14 Februari 2024, 21 Februari 2024, dan 6 Maret 2024. Usulan terakhir KPU adalah 14 Februari 2024.

Dengan putusan ini, pada 2024 mendatang, pemungutan suara DPR, DPRD provinsi, DPRD Kab/Kota, DPD, dan Pilpres diselenggarakan serentak di hari yang sama, 14 Februari 2024 Kemudian, masuk jadwal kedua di 27 November 2024, untuk pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Gubernur/Bupati/Walikota.

DPR, pemerintah dan penyelenggara (KPU dan Bawaslu) akan melanjutkan pembahasan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. (*)