SEKRETARIAT Nasional (Seknas) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu terkait keputusan KPU membatalkan penyampaian visi-misi oleh capres dan cawapres sendiri di hadapan publik.
Ketua Seknas Prabowo-Sandi, Muhammad Taufik, menyatakan, penyampaian visi dan misi bisa menjadi salah satu pertimbangan pemilih untuk menentukan pilihan di pilpres. “Visi-misi itu hukumnya wajib disampaikan menurut aturan. Mestinya disampaikan oleh kandidatnya. Karena kita kan enggak punya GBHN. Program lima tahun ke depan pemerintahan itu dibangun dengan pedoman visi-misi capres dan cawapresnya,” kata Taufik di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Ahad (6/1/2019) kemarin.
Menurut dia, cara yang dilakukan KPU dinilai tidak baik dalam berkontestasi demokrasi di bangsa Indonesia. Atas dasar itu, Taufik menilai lembaga yang diketuai Arief Budiman itu sudah bersikap tidak adil.
“Rakyat ini ingin kampanye adu program, yang mau dinilai itu program dan gagasannya. Masa sepihak batalin pemaparan visi-misi? Saya kira ini tidak adil, kami telah melakukan kajian dan akan kami laporkan ke DKPP,” tuturnya.
Tak hanya itu, dia juga tidak setuju dengan usulan paparan visi-misi dilakukan oleh tim kampanye. Menurutnya, tugas penyampaian visi-misi harus dilakukan oleh masing-masing paslon.
“Itu aneh, yang menyampaikan visi-misi itu bukan tim kampanye. Yang sampaikan visi-misi itu ya harus capres dan cawapres. Saya kira patut kita laporkan kejadian ini kepada DKPP. Saya minta DKPP menilai secara jujur,” pungkasnya. (*)
sumber: JawaPos