JAKARTA | Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang yang masih berstatus pelajar berumur 16 tahun, yang meretas website kejaksaan pada Kamis (18/2/2021) kemarin.
Tim Kejagung ini dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumsel. Dalam penelusuran, kejaksaan bekerjasama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) serta komunitas hacker.
Tidak hanya meretas, namun pelajar ini pun sudah mencoba menjual data yang diretasnya. Demikian berita yang diperoleh dari situs resmi Kejaksaan RI pada Jumat (19/2/2021).
Pelajar ini berhasil ditemukan dan diamankan di Lahat, Sumatera Selatan. Pelajar bersama orang tuanya pun dibawa ke Kejagung di Jakarta.
Ceritanya bermula saat pada Rabu (17/2/2021), sekitar pukul pukul 14.55 WIB, Kejaksaan Agung mendapatkan informasi bahwa terjadi penjualan database Kejaksaan RI di salah satu forum internet. Tim Kejaksaan merespon cepat dengan melakukan penelusuran langsung ke situs forum tersebut.
Dari penelusuran didapatkan, total database yang diperjualbelikan sebesar 500 Mb dengan total line database sebanyak 3.086.224 dan dijual seharga 8 Credit (Sekitar Rp400.000).
Dari data yang diperoleh dan kemudian dianalisis itu, diketahui sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada Website Kejaksaan RI dan sifatnya terbuka untuk umum atau publik dan tidak terhubung secara langsung dengan data base internal.
Tim Kejaksaan kemudian melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap beberapa pengguna dari yang namanya tercatat di dalam data tersebut. Didapat kesimpulan, user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam website Kejaksaan.
Tim Kejaksaan lalu memancing si penjual dengan membeli database itu di forum tersebut dan mendapatkan data file kejaksaan yang dijual itu. Dari penelusuran tim kejaksaan, BSSN, serta komunitas hacker, langsung didapatkan identitas virtual dan domisili pelaku. Diketahui domisili pelaku berada di Lahat, Sumsel. Tim pun langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Akhirnya, setelah pelaku dan orangtuanya dibawa ke Jakarta, disebutkan dalam berita kejaksaan tersebut, Jaksa Agung RI memberi kebijakan, untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum kepada pelajar tersebut.
Beberapa pertimbangannya yaitu pelaku saat ini masih berusia muda (16 tahun) dan masih sekolah. Pelaku juga telah berjanji dan membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sementara itu, orangtua pelaku juga membuat surat pernyataan akan mendidik dan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan. (*)
Laporan: red/hendra