Jelang Imlek, Ini Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Mulai 9 Februari 2021 – indhie.com

Jelang Imlek, Ini Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Mulai 9 Februari 2021

Mobil pribadi di penyeberangan Pulau Samosir, Sumatera Utara. [Foto: iwan indhie]

JAKARTA | Sebelum memutuskan perjalanan menjelang Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 12 Februari 2021 mendatang, sebaiknya Anda membaca dulu ketentuan perjalanan dalam negeri. Kini ketentuan itu punya aturan baru.

Kepala Badang Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjend. TNI Doni Monardo, telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) pada Selasa, 9 Februari 2021. Ketentuan ini berlaku hari ini, Selasa 9 Februari 2020.

Bagaimana ketentuannya?



Berdasar dari SE No.7/2021 tersebut, perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Dalam ketentuan huruf F Protokol angka 2 disebutkan, pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b Jenis masker yang digunakan oleh perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

c. Selama dalam perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon pada moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Nah, bagaimana ketentuan perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)?

Hal ini diatur di ketentuan huruf F Protokol angka 3 huruf b untuk perjalanan ke Pulau Bali. Ketentuannya adalah:

i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; dan

ii. Pelaku perjalanan yang menggunakan mdoa transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedang untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota), ketentuannya adalah: