i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi ummum darat dilakukan tes acak (random check) rapid tes antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;
ii. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
iii. Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dari kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
iv. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan nasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
v. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
vi. Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi diatur persyaratan dan ketentuan sebagai berikut: 1) Telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan; 2) Untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraat pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah; dan 3) Selama perjalanan dilaksanakan pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketan yang telah ditentukan.
Selain itu, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test sebagai syarat perjalanan.
Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. (*)