JAKARTA | Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang, didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai yang terlihat di situs resmi MK, gugatan itu dimohonkan pada Rabu (1/7/2020) dan diterima pada hari yang sama pukul 14.58 WIB.
Gugatan dilayangkan 57 perorangan dan 7 badan hukum. Di antara tokoh bangsa yang menggugat UU itu tercantum dua mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yaitu Prof H M Amien Rais dan Prof H M Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin). Selain keduanya, daftar pemohon juga tercantum nama-nama tokoh lain yaitu Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, Mantan Penasihat KPK Abdullah Hahemahua, Dr Marwan Batubara, M Hatta Taliwang, Prof Daniel M Rosyid, Dr HMS Kaban, Adhie M Masardi, dan lain-lain.
Sementara untuk lembaga pemohon tercantum PP Persatuan Islam (Persis), Wanita Al-Irsyad, PB Pemuda Al-Irsyad, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan beberapa organisasi lain.
Dalam pengajuan itu dituliskan untuk menguji: “…Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-undang No 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020…”
Dalam pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2 dan angka 3, disebutkan:
“(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah berwenang:
a. Menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona VIrus Disease (Covid-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
2. Sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan,
3. Penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap.”
Pengajuan permohonan pengujian formil dan materil ke MK dikarenakan pemohon menganggap pembentukan UU No 2 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Pasal 22 ayat (2), Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan/atau norma yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 UU No 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23A, Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 aya t(1), Pasal 27 ayat (2), pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. (*)