AS Mendakwa Korea Utara-China Kerjasama Cuci Uang Senilai Rp36 Triliun Lebih

Presiden China, Xi Jin Ping, dan Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, dalam sebuah pertemuan 19 Juni 2018 di Beijing, China. [Foto: Ju Peng/Xinhua]

WASHINGTON | Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menuntut 28 warga Korea Utara (Korut) dan 5 warga China dalam kasus pencucian uang senilai US$2,5 miliar (sekitar Rp36,7 Triliun lebih, kurs Rp14.700). Operasi itu dikatakan dimulai sejak 2013 lalu.

Tuntutan itu resmi diajukan ke pengadilan federal di Washington, AS pada Kamis (28/5/2020) waktu setempat. Demikian diinformasikan dari AFP pada Jumat (29/5/2020).

Mereka dituduh memindahkan miliaran dolar itu melalui bank-bank global melalui lebih dari 250 perusahaan di Thailand, Libya, Austria, Rusia, China dan Kuwait. Pencucian uang itu dilakukan untuk menghadapi dampak sanksi nuklir dan perdagangan yang diterapkan AS terhadap Korut, membeli logistik Korut dan sekaligus memperkaya para tersangka.



Sebagian besar terdakwa dituduh terkait jaringan “terselubung” cabang-cabang Bank Perdagangan Luar Negeri Korut yang oleh AS dimasukkan dalam daftar hitam. Mereka termasuk dua orang yang pernah menjabat sebagai presiden bank tersebut, Ko Chol Man dan Kim Song Ui, dan dua wakil presiden lainnya.

Mereka dituduh menggunakan perusahaan-perusahaan itu untuk membersihkan transaksi dolar AS yang melewati jaringan keuangan di AS. Dalam situasi AS menerapkan sanksi nuklir dan perdagangan terhadap Korut, hal itu merupakan hal yang ilegal menurut hukum AS.

AS menuduh operasi itu berjalan sejak 2013. Selama itu, AS hanya mampu menyita sekitar US$ 63 juta uang itu.

“Melalui dakwaan ini, AS memerlihatkan komitmennya untuk menghambat kemampuan Korea Utara untuk secara ilegal mengakses sistem keuangan AS, dan untuk membatasi kemampuannya untuk menggunakan hasil tindakan terlarang ini untuk meningkatkan senjata ilegal penghancuran massal,” kata Michael Sherwin, kuasa hukum AS dalam kasus itu.

Namun, dakwaan itu tidak disertai indikasi apakah jaringan dan nama-nama yang masuk dalam dakwaan, dapat ditangkap atau dipaksa untuk diadili di AS. (*)

Cari di INDHIE

Be the first to comment

Leave a Reply