Pascasarjana UMA Beri Pendidikan Hukum Pidana Narkotika Terhadap Anak – indhie.com

Pascasarjana UMA Beri Pendidikan Hukum Pidana Narkotika Terhadap Anak

Tim PPs UMA, Dr M Citra Ramadhan SH MH, saat memberikan pendidikan hukum di Medan. [foto: Hendra/ist]

MEDAN | Dosen Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Medan Area (UMA) memberikan pendidikan hukum di Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, terkait tindak pidana narkotika terhadap anak. Kegiatan itu dilaksanakan pada 9 Desember 2019 lalu yang dihadiri Dr M Citra Ramadhan SH MH, Dr Marlina SH MHum dan Dr Isnaini SH MHum.

Citra Ramadhan menyebutkan, bahaya narkoba terhadap anak sudah dalam fase urgensi sehingga hal ini perlu dilaksanakan pendidikan hukum. Mengingat, permasalahan narkotika tidak ada hentinya untuk dibahas, karena dapat menimbulkan kerusakan fisik, mental, emosi maupun sikap dalam masyarakat.

“Korbannya bahkan termasuk anak-anak dan banyak dari generasi muda, baik itu sebagai pengguna maupun sebagai kurir,” sebutnya. .

Dikatakan, mengingat rendahnya kesadaran hukum terkait tindak pidana narkotika pada anak, yang berpotensi masuk tidak terkecuali di Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, maka sangat mendesak untuk tim pengabdian kepada masyarakat Magister Hukum PPs UMA, berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pemberian pemahaman terkait isu ini. “Penyampaian pendidikan hukum ini dilakukan dengan menuntun peserta agar berperan aktif dalam mengikuti kegiatan berlangsung,” jelasnya.



M Citra Ramadhan SH MH memaparkan, materi pendidikan hukum yang diberikan yakni, pertama, memberikan pemahaman terkait sanksi pidana narkotika terhadap anak.

“Anak sebagai pelaku dapat dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UU Narkotika. Sedangkan sebagai kurir dapat dijerat tergantung pada jenis narkotika yang dibawanya. Misalnya, untuk perantara dalam transaksi narkotika golongan I berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika,” paparnya.

Kedua, memberikan pemahaman terkait penegakan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Pada pelaksanaannya terdapat pengecualian. Untuk diketahui, ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

“Penegakan hukumnya harus didasarkan pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak (UU Perlindungan Anak), yaitu disebut dengan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” jabarnya.

Ketiga, tambahnya, memberikan pemahaman terkait pencegahan tindak pidana narkotika pada anak.

Tips mencegah anak menjadi penyalahguna narkotika yaitu yaitu membangun komunikasi pada anak, pemberian cinta dan kasih sayang, secara spiritual dan pemupukan kepercayaan diri.

Citra menyebutkan bagaimana mencegah anak menjadi kurir perdagangan narkotika, yaitu pertama, selektif dalam bergaul. Kedua, jangan mudah percaya dengan tawaran gaji besar melalui kenalan di media sosial. Ketiga, fokus pada hal-hal yang positif. Keempat, jangan takut kehilangan teman yang berperilaku negatif.

Kelima, bentengi diri dengan menjaga keimanan. Keenam, periksa barang titipan dari teman atau orang lain di hadapannya dan jangan mau dititipi barang atau tas yang tidak diketahui isinya. Ketujuh, selesaikan masalah dengan bantuan orang yang tepat. Kedelapan, selalu menjaga keterbukaan dan hubungan yang baik di tengah-tengah keluarga. (*)


Laporan: Hendra

One thought on “Pascasarjana UMA Beri Pendidikan Hukum Pidana Narkotika Terhadap Anak

Leave a Reply