MEDAN | Penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siantar, memasuki babak baru. Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu memeriksa Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor, Senin (29/07/2019). Hefriansyah Noor memenuhi panggilan sebagai saksi yang dijadwalkan penyidik pada satu pekan lalu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kedatangan Hefriansyah ke Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, merupakan proses penyidikan lanjutan OTT di kantor BPKAD Pematang Siantar, Kamis (11/07/2019) lalu.
Berita Terkait:
– Setelah Labusel-Labura, Giliran BPKD Siantar Digeledah Polisi
– Tim Tipikor Poldasu Geledah Kantor BPKAD Labusel dan Labura
– Poldasu Geledah Kantor Kadispora Provsu, Baharuddin Siagian
“Iya benar, Wali kota Siantar sudah diperiksa sejak pagi tadi. Hefriansyah Noor diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan yang tengah dikumpulkan para penyidik,” ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.
MP Nainggolan tidak mau berandai-andai ketika ditanya ada kemungkinan Hefriansyah Noor menjadi tersangka. Dijelaskan MP Nainggolan, status seorang saksi dapat berubah menjadi tersangka tergantung dari pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Nantikan bisa dilihat bagaimana perkembangan ke depannya. Jadi kita lihat saja bagaimana perkembangan penyidikannya dulu,” ungkap Nainggolan.
Diketahui, Sekda Pematang Siantar, Budi Utari, telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada, Selasa (23/7/2019) lalu.
Dalam kasus ini, Polda Sumut sudah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Bendahara BPKAD, Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD, Adyaksa Purba. Keduanya ditahan atas dugaan praktik pungli berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak sebesar 15 persen. (*)
Laporan: Hendra