MEDAN | Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Medan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang ditetapkan sebanyak 1.853.458 pemilih. Selain DPT, Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 21 kecamatan dan 151 kelurahan di Kota Medan tersebar di 6.933 TPS.
Demikian ditetapkan di dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan di Hotel Santika Dyandra, pada Rabu (21/6/2023). “Jumlah DPT Kota Medan pada Pemilu 2024 mendatang berjumlah 1.853.458 orang. Terdiri dari 947.923 perempuan dan 905.535 orang laki-laki,” kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik.
Dijelaskan Agussyah, dalam penetapan DPT tersebut, KPU Medan melakukan pencermatan bersama Bawaslu Medan sehingga dilaksanakan dengan baik dan profesional. Hasil ini selanjutnya akan disampaikan KPU Medan ke KPU Provinsi dan KPU RI.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti menambahkan, berdasarkan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) yang dibawa ke dalam rapat pleno, pihaknya menemukan 1.600 jiwa lebih pemilih potensial yang sudah meninggal dunia. “Dari jumlah itu, hanya 1 orang masih dinyatakan hidup,” kata Nana.
Selain itu, Nana mengungkapkan, berdasarkan DPSHPA tersebut pihaknya juga menemukan daftar pemilih ganda baik antar provinsi, kabupaten/kota se-Sumut dan ganda di luar negeri. “Sementara kita mendapat tambahan pemilih potensial dari anggota TNI dan Polri yang sudah pensiun,” ungkap Nana.
Dijelaskan, terdapat 1.728 pemilih baru dan 11.818 pemilih potensial non-KTP Elektronik (e-KTP). (*)
Laporan: Rozi Hasibuan