Dimediasi Kajati Sumut, Terdakwa dan Korban Kasus Viral di Nias Selatan Berdamai – indhie.com

Dimediasi Kajati Sumut, Terdakwa dan Korban Kasus Viral di Nias Selatan Berdamai

Terdakwa dan korban masih ada hubungan kekeluargaan, kasus diselesaikan dengan kekeluargaan.
Kajati Sumut dan Kapolda Sumut turun langsung ke Kantor Kejari Nias Selatan, Selasa (23/5/2023) untuk memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa yang sempat viral di media sosial. [foto: ist]

TELUK DALAM | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial. Kasus itu terjadi karena melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, kedatangan Kajati dan Kapolda ke Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa di Kantor Kejari Nias Selatan.

“Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam di antara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam,” demikian pesan Kajati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban, Selasa (23/5/2023).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao, terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.




Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

“Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan. Korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya,” kata Kasi Intel Nias Selatan Hironimus yang diperkuat oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses perdamaian antara terdakwa dan korban juga disaksikan oleh Kajari Nias Selatan Dr Rabani M Halawa SH MH; Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa SH MH, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan SH SIK MM, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao SH MH; Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Swasti E Duha SKep Ns MKN; Kepala Desa Hilimbowo; Tokoh Agama; Ibu Korban, Ina Fili Laia; serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nias Selatan.

Hadir juga tokoh agama, Babinkamtibmas dan Babinsa, pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar. “Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya,” tandasnya. (*)


Laporan: Hendra