Buron Korupsi Pasar Dolok Masihul Berhasil Ditangkap di Yogyakarta – indhie.com

Buron Korupsi Pasar Dolok Masihul Berhasil Ditangkap di Yogyakarta

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejatisu menangkap tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp3,3 miliar. Buron sejak 2018 dan selama buron bekerja sebagai wiraswasta di Yogyakarta.
Tersangka MUS (baju oranye) ditangkap tim tabur Kejatisu di Yogyakarta pada Rabu 2 Februari 2022. [foto: Hendra/ist]

MEDAN | Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali berhasil menangkap seorang buronan. Buron berinisial MUS ditangkap di Yogyakarta.

MUS merupakan buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pasar Waserda (Warung Serba Ada) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran 2008 yang bersumber dari APBD.

Menurut Kepala Kejatisu, IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan, pada Kamis (3/2/2022), tersangka MUS diamankan di rumahnya Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu (2/2/2022) pukul 17.30 WIB.

Tersangka yang saat buron bekerja sebagai wiraswasta, tidak memberikan perlawanan saat ditangkap. “Tersangka MUS saat kita amankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asintel.

Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan, menjelaskan penangkapan tersangka MUS pada Kamis 3 Februari 2022. [Foto: Hendra/ist]


Tersangka MUS ditetapkan DPO sejak Agustus 2018. Tersangka MUS adalah Direktur PT Duta Utama Sumatera (DUS) dan alamat terakhir di Medan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai. Sebelum ditetapkan DPO, tersangka disebutkan tidak pernah datang memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai.

“Tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp3,3 miliar besumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp 361.585.915,” papar Dwi Setyo.

Dalam perkara ini, lanjut Asintel selain MUS ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sergai, Aliman Saragih, yang sudah menjalani hukuman.

Tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Setelah dilakukan pendataan, hari ini Kamis (3/2/2022) tersangka kita serahkan ke Kejari Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (*)


Laporan: Hendra