Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi di Sumut Disorot, Kapolda Sumut Digugat – indhie.com

Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi di Sumut Disorot, Kapolda Sumut Digugat

Kuasa hukum dari mantan suami Bripka R, Sahrul SH memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) atas gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Medan. Adapun yang digugat adalah Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tebing Tinggi. [foto: hendra]

MEDAN | Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi diminta untuk memecat kedua anggota Polri bernama Bripka R dan Brigadir W yang diduga telah berbuat zina.

Hal Itu ditegaskan oleh kuasa hukum mantan suami Bripka R, Sahrul SH kepada wartawan, Rabu (2/8/2023). “Jadi, Bripka R dilaporkan oleh mantan suaminya. Bripka R dan Brigadir W bertugas di Polres Tebing Tinggi. Keduanya berselingkuh dan diduga berzina di salah satu hotel 7 September 2022. Saat itu, Bripka R masih berstatus istri dari klien kami. Mereka berdua telah di PTDH (dipecat) oleh Polres Tebingtinggi,” kata Sahrul didampingi rekannya.

Permohonan pemecatan itu dikatakan Sahrul agar ada efek jera kepada anggota Polri yang diduga telah kedapatan berzina itu. “Kami sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Keduanya telah di-PTDH tapi mereka banding ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara Desember 2022. Namun sampai saat ini belum ada putusan bandingnya. Kami minta agar keduanya tetap dipecat, karena sudah memalukan nama Polri,” tambahnya.




Selain itu, kasus perselingkuhan yang dilaporkan itu juga tidak kunjung ada kepastiannya. Bahkan, sudah berjalan hampir satu tahun lamanya. “Laporan perzinahan klien kami juga belum berjalan dengan maksimal. Klien kami melaporkan kasus perzinahan ini saat masih suami istri atau 8 September 2022 di Polda Sumatera Utara, tapi sampai saat ini tidak tahu perkembangan,” ucapnya.

Diakuinya, pihak penyidik pernah memberikan SP2HP tepatnya Maret 2023 yang isinya akan melakukan gelar perkara. “Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya apakah sudah naik sidik atau belum. Tidak jelas perkembangannya,” tuturnya.

Kedua poin itu membuat tim kuasa hukum melakukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Medan. Adapun yang digugat adalah Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tebing Tinggi. “Kapolri secara hirarki bertanggung jawab di Polri. Gugatan melawan hukum karena lambatnya banding di Propam Polda Sumatera Utara dan laporan dugaan perzinahan yang kami laporkan,” terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa Polres Tebing Tinggi sudah memutuskan PTDH terhadap keduanya dan mereka mengajukan banding. “Proses banding keduanya masih berlangsung dan belum diputuskan apa hasil bandingnya,” terangnya. (*)


Laporan: Hendra