MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta profesional soal penanganan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran (TA) 2013-2015. Kasus ini terindikasi, diduga, menyeret nama kepala daerah di kabupaten itu.
Pernyataan itu disampaikan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Labura Labusel Bersatu saat menggelar orasi di depan pintu masuk Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Km 10,5, Medan pada Selasa (14/7/2020).
Puluhan masa aksi tersebut membawa poster spanduk yang bertuliskan “Pak Kapolda Sumut segera umumkan hasil gelar perkara kasus DBH, PBB Labura-Labusel”, “Mendukung upaya Kapolda Sumut untuk menyeret dugaan kasus korupsi DBH, PBB Kab. Labura & Labusel”, “Usut tuntas aktor intelektualnya”.
Saat orasi, Kordinator Wilayah Korwil Labura, Sukri Soleh Sitorus mengatakan, persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik bahkan baru-baru ini surat penetapan tersangka berinisiall KSS telah beredar diberbagai media sosial tertanggal 22 Juni 2020. “Polda Sumatera Utara harus mampu menjelaskan secara terang benderang agar tidak menjadi preseden buruk di tengah-tengah masyarakat terkhusus Nergara Republik Indonesia,” ketusnya.
Dikatakan Sukri Siotorus, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Labura Labusel Bersatu menyampaikan aspirasi di Mapolda Sumut untuk mendukung penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami tidak ingin Polda Sumut buruk di mata masyarakat. Polda harus menyampaikan sejauh mana sudah proses penanganan kasus ini. Kami meminta Polda Sumut segera mengumumkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, agar tidak menjadi fitnah di tengah-tengah masyarakat. Dan kami meminta Polda Sumut menjadikan kasus Bupati Subang Provinsi Jawa Barat yang sudah inkracht sesuai putusan MA nomor 230/PK/PID.Sus/2012 sebagai yurisprudensi untuk menentukan status Bupati Labura. Polda Sumut untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, jangan tebang pilih dalam penegakan hukum terkhusus dalam kasus dugaan korupsi DBH, PBB, Labura TA 2013-2015,” tegas Sukri Sitorus.
Korwil Labuhanbatu Selatan (Labusel) Khoiruddin Hasibuan meminta kepada Bapak Kapolda Sumut agar menuntaskan persoalan kasus dugaan korupsi DBH, PBB Labusel sampai akar-akarnya, dan jangan sampai ada yang tersisa. “Kami mendukung jargon Kapolda Sumut yaitu ‘Tiada Tempat Bagi Penjahat di Sumatera Utara’,” tegasnya.
Lanjut Khoruddin Hasibuan yang juga akrab disapa dengan panggilan Amek, “bahwa korupsi termasuk dalam kategori penjahat yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, kami tegaskan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di NKRI ini terkhusus dalam hal penanganan kasus dugaan koruspi DBH. PBB Labusel tahun 2013 – 2015 tersebut agar mendapatkan efek jera bagi para pelaku korupsi.”
Aksi itu ditanggapi Humas Polda Sumut yang diwakili S Tarigan menyebutkan, gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu yang lalu di Mabes Polri adalah merupakan proses penyidikan. “Kalau adik-adik ingin mengetahui lebih lanjut, perwakilan adik-adik bisa berkomunikasi dengan pihak penyidik yang menangani kasus tersebut. Langsung aja berhubungan dengan penyidiknya itu terbuka pasti mereka menerima adik-adik sekalian. Jadi kalau adik-adik ingin mengetahuinya kita bawa kesana perwakilannya tiga orang,” ujar S Tarigan.
Kemudian setelah keterwakilan mahasiswa dan Pemuda 3 orang bersedia jumpa dengan penyidik, begitu memasuki Mapolda Sumut langsung di panggil oleh Kepala SPKT Bapak AKBP Drs B Sembiring, mencatat apa – apa saja yang menjadi tuntutan masa aksi. “Apa yang menjadi tutuntan adik-adik hari ini akan saya sampaikan langsung kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara,” ungkap B Sembiring.
Sukri Sitorus berharap apa yang menjadi tuntutan teman-teman Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Labura Labusel Bersatu didengar oleh Bapak Kapolda Sumut. “Kami berharap ini tersampaikan untuk terciptanya Provinsi Sumatera Utara yang bersih dari penjahat keuangan negara” harap Sukri Sitorus. (*)
Laporan: Hendra