
MEDAN | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan membentuk tim investigasi untuk mengusut ijazah Robi Barus (anggota DPRD Medan Fraksi PDI-P) yang digunakan pada saat mendaftar calon legislatif (caleg) DPRD Kota Medan tahun 2019-2024.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap, menindaklanjuti informasi dan telah menerima dokumen foto copy dua ijazah Robi Barus yang diserahkan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC-HIMMAH) Kota Medan di kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Kamis (25/07/2019).
“Bawaslu membentuk tim investigasi untuk mendalami syarat caleg tersebut yang sebelumnya juga sudah kita lakukan bersama KPU Kota Medan,” sebut Payung.
Berita Terkait:
– Himmah Minta Bawaslu Kota Medan Usut Ijazah Caleg PDIP
Ditegaskan, apabila pada proses klarifikasi syarat yang diajukan ke KPU ada ditemukan bentuk pelanggaran, Bawaslu Kota Medan segera merekomendasikan caleg tersebut untuk dicopot.
“Terimakasih kepada PC-HIMMAH) Kota Medan yang sudah menyampaikan ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran syarat pencalonan anggota legislatif DPRD Kota Medan tahun 2019-2024,” katanya.
Sebelumnya, PC-HIMMAH Kota Medan mendatangi kantor Bawaslu Kota Medan dengan membawa berbagai poster bertuliskan “Wakil Rakyat Bukan Wakil Pembohong” dan “Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu Robi” untuk mengusut tuntas atas dua ijazah yang di miliki Robi yang digunakan untuk pencalonan anggota DPRD Kota Medan dari PDIP tahun 2014-2019 dan caleg terpilih tahun 2019-2024.
Diketahui, Robi Barus (anggota DPRD Medan Fraksi PDI-P) mempunyai ijazah di dua sekolah swasta yang menyelesaikan pendidikan dalam satu tahun yang sama. Ijazah tersebut pertama dari sekolah Perguruan Nasional Gultom Medan. Robi Barus menyelesaikan sekolah pada tanggal 13 Mei 1989. Kemudian, di Sekolah Menengah Analisis Kesehatan Dharma Analitika Medan, Robi Barus menyelesaikan pendidikan sekolah pada 24 Mei 1989. (*)
Laporan: Hendra
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.