JAKARTA | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan tahun 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima, Rabu (15/11/2023) menyebutkan, dua orang saksi tersebut yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, berinisial MC.
Dan, lanjut Dr. Ketut Sumedana, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Tahun 2016-2017 / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang -Langsa pada Balai Teknik Pekeretaapian Medan, berinisial NSS.
Dikatakan Dr. Ketut Sumedana, perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 sudah tahap penyidikan. “Kedua orang saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” imbuhnya. (*)
laporan: Hendra/ril