MEDAN | Relokasi Pasar Timah yang terletak di Jalan Timah Kecamatan Medan Area, Medan, kembali ditunda. Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan yang berencana merelokasi Pasar Timah ke lokasi baru yang tak jauh dari titik sebelumnya itu, ditunda hingga 14 hari ke depan karena pedagang menolak hal tersebut.
Menurut Ketua Forum Pedagang Pasar Timah, Ahmad, pasca pertemuan bersama Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution di Balai Kota beberapa waktu lalu, pedagang merasa dilakukan semena-mena atas sikap Akhyar yang terkesan arogan.
“Kata Akhyar waktu mediasi di Balai Kota, mau atau tidak mau, kami akan relokasi pasar. Dan mereka mempercepat itu, mereka lakukan sosialisasi hari Jumat lalu. Menurut saya ini sikap arogan dari Pemko. Dia bilang gitu di depan kami waktu mediasi kemarin. Pemko Arogan,” kata Ahmad saat ditemui di seputaran Pasar Timah, Jalan Timah Kecamatan Medan Area, Selasa (10/9/2019) siang.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Timah Medan Direlokasi Selasa Depan
Menurut Ahmad, relokasi untuk revitalisasi Pasar Timah ini sudah direncanakan beberapa tahun lalu. Ia mensinyalir adanya kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan pihak developer untuk pembangunan. Namun kerja sama itu dinilai merugikan, pedagang terancam tergusur. “Jadi revitalisasi pasar ini sudah direncanakan pada tahun 2013 lalu. Karena ada MoU antara investor dengan pemko. Investornya dari CV Dwiijaya Manunggal Pratama,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, 2016 lalu Ahmad juga telah melihat Izin Mendirikan Bangun (IMB) yang diterbitkan oleh Pemko Medan untuk pasar timah yang lama. “Pada tahun 2016 lalu, keluar IMB yang mengatakan boleh menggunakan sebagian jalan untuk lokasi pasar, dengan alasan masuk ke dalam aset pemko,” cetus Ahmad.
Meski di lokasi yang baru telah berdiri kios-kios berjualan, tetapi hal itu merupakan sebuah pelanggaran regulasi. Melalui Anggota DPRD Medan Fraksi PDIP, Hasyim SE, pembangunan lokasi Pasar Timah yang baru dinilai menyalahi aturan.
“Kami sudah ada komunikasi dengan Pak Hasyim. Dia minta bongkar bangunan pasar baru. Karena berdasarkan undang-undang itu menyalahi. Karena tanah tempat berdiri bangunan ini, tanah milik PT KAI,” ujar Ahmad.
Dahulu, pada tahun 2014, para pedagang yang dulunya tinggal tak jauh dari lokasi pasar, pernah digusur oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumut. Penggusuran tersebut untuk membangun double-track railway. Lantas, usai proyek pembangunan rampung, tanah bekas rumah-rumah pedagang kini dijadikan lokasi Pasar Timah yang baru.
“Dulu, 2014 lalu kami tinggal di sini semua. Tapi kami digusur saat itu. Jadi kami minta statmen dari PT KAI untuk penegasan ini. Apakah kami kemarin lalu digusur hanya untuk kepentingan pembangunan pasar? PT KAI harus memperjelas ini,” tandas Ahmad. (*)
Laporan: Bolang