MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan 4 perkara dengan berpedoman pada Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kamis (16/11/2023).
Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum didampingi Kasi TP Oharda Zainal serta Kasi lainnya dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, setelah sebelumnya dilakukan ekspose ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, dan diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH beserta tim.
Ekspose juga diikuti Kajari Gunungsitoli, Kajari Tanjung Balai, Kajari Belawan dan Kajari Tapanuli Utara serta para Kasi Pidum dan JPU Perkara yang diusulkan dihentikan.
Menurut Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyebutikan, 4 perkara yang disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis berasal dari Kejari Tapanuli Utara dengan tersangka Sahata Rumabutar yang di sangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kemudian Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Sozanolo Hia Alias Ama Jelsan yang disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kejari Tanjung Balai dengan tersangka Sri Hartati melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dari Kejari Belawan dengan tersangka Zakaria Lubis Alias Zaka tindak pidana penggelapan atau dengan disangkakan Pasal 378 KUHPidana.
“Empat perkara ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai,” papar Yos A Tarigan.
Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa penuntut umumnya. “Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (*)
laporan: hendra