Polisi Dilibatkan, Brigjen Pol Ricky Wakano: Presiden Berharap Bansos Tepat Sasaran – indhie.com

Polisi Dilibatkan, Brigjen Pol Ricky Wakano: Presiden Berharap Bansos Tepat Sasaran

Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen Ricky F Wakanno, memaparkan keterlibatan pihal Polri dalam penyaluran dana Bansos dalam Dialog Bimbingan Pemantapan Pendamping Koperasi Usaha Bersama (KUBE) Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Tahun 2019 di Jakarta. [foto: indhie/ istimewa]

JAKARTA | Berbagai faktor yang melatarbelakangi dilibatkannya Polri bersinerji dengan Kementerian Sosial RI dalam urusan Bantuan Sosial (Bansos), di antaranya terkait kenaikan angka dana bansos dibanding 2018 sebesar Rp54 Triliun. Kemudian, Bansos akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan keterbatasan. Harapan Presiden RI, penyaluran juga Bansos di tepat sasaran tanpa penyelewengan.

“Keterbatasan Sumber Daya Kemensos dan jajarannya yang membuat munculnya ide untuk melibatkan Polri karena Polri memiliki jaringan dan perkuatan yang besar sampai dengan tingkat desa sehingga diharapkan membantu program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat,” demikian pemaparan Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen Ricky F Wakanno dalam Dialog Bimbingan Pemantapan Pendamping Koperasi Usaha Bersama (KUBE) Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Tahun 2019 di Krakatau Ballroom Mercure Ancol, Jakarta, Kamis sore (20/6/2019).




Dalam kegiatan bertema “Peran POLRI dalam Nota Kesepahaman dalam Pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan Kementerian Sosial RI” yang dimoderatori Sugiharto, Brigjen Ricky yang merupakan mantan Kapolres Tanah Karo itu mengatakan, kegiatan bimbingan pemantapan pendamping kube penanganan fakir miskin wilayah III tahun 2019 ini, merupakan kegiatan yang dilakukan Kementerian Sosial c/q Dirjen Penanganan Fakir Miskin, Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III.

Kegiatan ini diikuti oleh pendamping Kube dari wilayah III di antaranya Jawa Timur, Seluruh Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat yang berasal dari 11 provinsi dan 73 Kabupaten/kota.

“Pendamping Kube merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh keluarga penerima manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup sehari-hari,” ungkap Ricky Wakanno.

Dalam melaksanakan tugasnya, sambung Ricky, pendamping ini diberikan honor yang tidak melebihi UMR, sehingga kinerja pendamping merupakan salahsatu kegiatan sosial yang dapat menumbuhkan perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat yang masih kurang mampu.

“Pekerjaan pendamping ini merupakan pekerjaan sosial yang didasari oleh rasa ikhlas untuk membantu keluarga penerima manfaat,” ujarnya.

Di samping itu pula, Ricky memaparkan ada dua potensi kerawanan dalam penyaluran Bansos, antara lain update data penerima Bansos Daerah yang tidak meng-update akan menjadi rawan dalam penyaluran Bansos Pangan karena tidak tepat sasaran.

“Kedua, pemberian Bansos tidak dalam bentuk uang tunai namun dapat berupa kartu E-Combo yang sehingga dapat terjadi penyimpangan,” sebutnya.

Sedangkan permasalahan dalam Bansos, kata Ricky, yang paling kruasial ada 4 butir antara lain, pertama identifikasi dalam penyaluran bansos Satgas yang bertugas akan saling koordinasi dengan pendamping sosial, dinsos, dan pemda setempat.

Kedua, apabila ditemukan penyelewengan atau penyimpangan dalam penyaluran bansos pangan apabila dapat mengembalikan dikenakan pasal kode etik jika tidak terkena tindak pidana, kecuali OTT dapat ditangkap KPK atau Polri.

Ketiga, terbatasnya sumberdaya. Keempat, tidak ada pengawasan/kendali dinsos dan di samping itu pula, ada Nota Kesepahamam Kemensos dengan Polri di antaranya bantuan penanganan penyaluran Bansos kepada penerima manfaat sesuai 6 Tepat (Sasaran, Waktu, Jumlah, Kualitas, Jenis dan Cara), koordinasi dalam pedoman kerja dan sekertaris bersama sehingga dapat saling bersinergi, serta tindak Lanjut terhadap penyimpangan yang terjadi.

“Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, Polri berharap di 2019 ini selalu adanya kerjasama. Bersama menjunjung tinggi kesejahteraan masyarakat tidak mampu melalui Prinsip 6 T di Desa/Kelurahan,” tuturnya.

Para peserta sebagai Tenaga Pendamping/Sukarelawan di 11 Provinsi Wilayah III Timur mampu bekerjasama dengan 3 Pilar Bhabinkamtibmas dan Babinsa dan Lurah/Kades meniadakan Penyimpangan Prilaku Buruk yang merugikan masyarakat.

“Sedangkan tugas Pam dan Gakkum pendistribusian Bansos yakni mendorong dan mendampingi update data Babin Kamtipmas mendorong pendamping social, TKSK, dan Pemda, Korkab untuk memperbaiki data demi kelancaran prinsip 6T, sosialisasi terhadap masyarakat, pengamanan penyaluran Bansos, pendampingan Program Bansos dan penegakan Hukum Penyimpangan pendistribusian Bansos,” tegas Ricky Wakanno.

Satu hal yang harus diingat, kata Ricky, tugas pokok Satgas adalah meminimalkan terjadinya kesalahan atau kejahatan dalam rangka pendistribusian bantuan sosial pangan secara proporsional demi menjaga kelancaran keamanan sehingga tepat guna bagi penerima manfaat.

“Buat yang terbaik. Jangan sebaliknya maka akan berurusan hukum pidana. Apabila pendamping tidak mentaati peraturan yang berlaku akan dikenakan Hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan pelanggaran yang ada dan pasalnya,” imbuhnya. (*)


Laporan: Hendra

Leave a Reply