MEDAN | Karena minim perempuan, masa pendaftaran calon komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara diperpanjang hingga 11 Mei 2023. Pasalnya, kuota 30% keterwakilan perempuan sesuai amanat undang-undang belum terpenuhi.
Dari total pendaftar sejumlah 245 orang, hanya 42 orang yang berkelamin perempuan atau tak mencapai 30%.
Kuota keterwakilan ini adalah dasarnya affirmative action atau memperhatikan keterwakilan minimal 30% perempuan di jajaran penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) yang merupakan amanat dari Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Sehubungan dengan belum terpenuhinya kuota 30% keterwakilan perempuan dari seluruh jumlah pendaftar yang mencapai 245 orang, maka masa pendaftaran calon komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara diperpanjang khusus bagi pendaftar perempuan,” ujar Ketua Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Faisal Akbar Nasution, Jumat (5/5/2023).
Faisal Akbar Nasution yang didampingi sekretaris Timsel Rina Melati Sitompul, Posma Manalu, Dimposma Sihombing dan Muhammad Rizwan, mengatakan hal itu di Sekretariat Timsel Bawaslu Provinsi Sumut, Hotel Saka, Jalan Gagak Hitam Medan.
Lebih lanjut dijelaskan Faisal, masa pendaftaran calon komisioner Bawaslu Provinsi Sumut periode 2023-2028 berlangsung mulai 17 April hingga 3 Mei 2023. Selanjutnya, peserta diberikan masa perbaikan berkas pendaftaran mulai 4 Mei hingga 6 Mei 2023. “Jumlah pendaftar perempuan hanya 42 orang. Tak mencapai 30% dari 245 total pendaftar,” jelas Faisal Akbar.
Namun, kata Faisal Akbar, jika nantinya tidak juga terpenuhi kuota keterwakilan 30% perempuan setelah masa perpanjangan itu berakhir, maka tahapan seleksi akan dilanjutkan.
Sementara itu, Sekretaris Timsel, Rina Melati Sitompul mengatakan, masa perpanjangan pendaftaran calon komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara itu akan diumumkan secara resmi pekan depan. “Perpanjangan masa pendaftaran khusus bagi perempuan itu akan diumumkan pada hari Senin, 8 Mei 2023,” kata Rina.
Lebih lanjut dijelaskan Rina, setelah resmi ditutup, tahapan selanjutnya adalah penelitian dan verifikasi berkas calon komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. “Kemudian, Timsel akan melakukan penelitian dan verifikasi berkas mulai Jumat, 12 Mei hingga Selasa, 16 Mei 2023,” jelas Rina.
Selanjutnya, kata Rina, hasil penelitian dan seleksi berkas administrasi itu akan diumumkan pada hari Rabu, 17 Mei 2023. “Tahapan selanjutnya adalah tes tertulis calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang akan dilaksanakan mulai hari Senin, 22 Mei hingga Selasa 23 Mei 2023,” pungkasnya. (*)
Laporan: Adek Siahaan