MEDAN | Seratusan orang yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/8/22). Dalam orasinya mereka menuntut pengusaha properti Mujianto dan Notaris Elviera sebagai terdakwa dalam perkara korupsi dan TPPU Rp39,5 Milyar, kembali ditahan ke Rumah Tahanan (Rutan) demi adanya rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Dalam orasi sejumlah koordinator aksi seperti Johan Merdeka dan Ade Darmawan, mempertanyakan alasan penyakit jantung yang diderita oleh Mujianto berdasarkan hasil rekam medis dari Royal Prima.
“Setelah kami cek ke Royal Prima ternyata tidak pernah mengeluarkan sakit jantung. Ditambah lagi keterangan yang disampaikan Kajari Medan, Teuku Rahmadsyah juga menegaskan sebelum penahanan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dari Tim Medis RSU dr Pirngadi bahwa Mujianto dalam keadaan sehat walafiat,”ucap Johan dan Ade Darmawan.
Masih dalam aksi unjukrasa ke PN Medan, para pengunjukrasa yang terdiri dari perwakilan elemen DPP Satu Betor, Johan Merdeka; Ketum DPP Horas Bangso Batak, Mam siang Sitompul; Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut, Zulkifli; FPOK Sumut, Ahmad Rizal, Kiamat, Ade Darmawan; KTM Sumut, Unggul Tampubolon; dan JPKP, Nico Nadeak, langsung diterima Wakil Humas PN Medan, Soni. Namun, hal itu ditolak pengunjukrasa yang minta bertemu langsung Ketua PN Medan selaku yang bertanggungjawab penuh atas keluarnya penangguhan penahanan terhadap Mujianto dan Elviera yang dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Dalam aksi tersebut, Johan sempat membandingkan mengapa Ketua DPR-RI, Setya Novanto ditahan bahkan saat sakit pun ia bisa bersidang. “Sedangkan untuk Mujianto yang memberikan jaminan Rp500 juta serta jaminan dari tokoh agama, maupun Elviera yang mendapat jaminan dari dari ikatan notaris, (mengapa) bisa langsung diterima? Kalau begitu berlakukan juga hal yang sama bagi terdakwa korupsi lainnya,” katanya dalam aksi itu.
Masih dalam orasinya, mereka meminta agar Wakil Humas PN Medan, Soni menyampaikan hal ini kepada Ketua PN Medan, untuk bertemu dengan pengunjuk rasa. Tak hanya itu pendemo akan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung untuk melaporkan Ketua PN Medan dan Majelis Hakim yang menyidangkannya.
Terlebih ini perkara korupsi di mana ini berkaitan erat berbagai permasalahan tanah di Sumatra Utara. Sehingga jaminan uang maupun orang yang dikata kredibel oleh majelis hakim dalam pertimbangan pengalihan tahanan rutan ke tahanan kota tersebut, menunjukkan rasa ketidakadilan khususnya masalah penegakan korupsi.
Pengunjuk rasa juga meminta agar KPK melakukan pemantauan persidangan baik majelis maupun jaksanya agar hukuman yang diberikan tidak hanya penjara, tetapi juga menyita seluruh aset para pelaku korupsi tersebut.
Para pengunjukrasa menegaskan akan menggelar blokir jalan dengan menghadirkan massa lebih besar. Sedangkan, kalau memang Ketua PN Medan tidak mampu maka sebaiknya dicopot saja. “Copot Ketua PN Medannya,” ucap mereka lagi.
Meski kecewa para pengunjukrasa akhirnya membubarkan diri dan berjanji hadir kembali. (*)
Laporan: Ki Andang