Prof Rosnidar Sembiring Harap Omnibus Law Akui Masyarakat Hukum Adat

Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, MHum. [Foto: Hendra/ist]

MEDAN | Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Rosnidar Sembiring SH MHum, berharap, gagasan Omnibus Law investasi yang diusung pemerintah haruslah diawali dengan pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah dan sumber-sumber agrarianya.

Hal itu dikatakan Prof Rosnidar saat pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Ilmu Hukum USU di Gelanggang Mahasiswa USU, Medan, pada Senin (17/2/2020).

Menurut Prof Rosnidar, pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat dapat digunakan sebagai pintu masuk Omnibus Law masyarakat hukum adat. “Itu) dengan mencabut ketentuan pengaturan masyarakat hukum adat di berbagai peraturan sektoral yang menjadi penyebab utama peminggiran masyarakat hukum adat untuk menikmati hak-hak tradisionalnya,” kata Prof Rosnidar.




BACA JUGA:


Undang-undang sektoral tersebut, dikatakannya, mengakibatkan konflik dan ketidaknyamanan iklim investasi serta mereduksi hak atas akses pengelolaan sumber daya alam dan rentan menyebabkan kemiskinan bagi masyarakat adat.

“Oleh karenanya, sudah saatnya negara memberikan pengakuan yang sebenarnya atas keberadaan masyarakat adat demi kepastian hukum juga untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan adat yang baik,” katanya.

Prof Rosnidar juga berharap DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat memainkan perannya dalam membentuk dan mengesahkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sehingga persoalan hukum atas pelanggaran hak masyarakat adat dapat diatasi.

“Pengesahan tersebut juga bertujuan mewujudkan kebijakan pembangunan daerah yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat. Dengan cara inilah cita-cita Indonesia berpenghasilan menengah-tinggi yang sejahtera, adil dan berkesinambungan dapat terwujud,” tambah Rosnidar. (*)


Laporan: Hendra

Cari di INDHIE

1 Trackback / Pingback

  1. Innalillahi, Wisudawan Program Doktor USU Meninggal Saat akan Diwisuda – indhie

Leave a Reply