MEDAN | Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu menangkap tujuh tersangka yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) saat berlangsungnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Puskesmas Perlayuan, Jalan Sepak Bola Nomor 1, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari ketujuh tersangka, petugas mengamankan sejumlah uang. “Dari ketujuh orang yang diamankan, disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 188.315.000,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui pesan WhatsApp.
Lanjut Tatan, ketujuh tersangka yakni MHJ (41) sebagai Kepala Puskesmas Perlayuan. Lalu, Bendahara BOK Puskesmas Perlayuan, HM (45). Juga ditahan Bendahara JKN Puskesmas Perlayuan, SUB (33). Kemudian, tiga staf Puskesmas Perlayuan, yaitu SD (40), NH (42) dan NIR (33). Terakhir, AFN (26), pejabat TKS Puskesmas Perlayuan.
Hingga kini, sambung Tatan, ketujuh tersangka itu masih diamankan di Polres Labuhan Batu untuk penyelidikan dan pendalaman kasus. “Ketujuh orang ini masih diamankan di Polres Labuhan Batu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan modus operandi berupa pemotongan uang senilai 25% dari jumlah yang diterima oleh pegawai dan staf puskesmas. “Potongannya bervariasi. Dan ini masih didalami,” pungkas Tatan. (*)
Laporan: Bolang
One thought on “OTT Kasus Pungli di Puskemas Labuhanbatu, Rp188 Juta Disita”