Siap-siap, Ombudsman Sumut akan Nilai Pelayanan Publik Juli-Agustus 2023 – indhie.com

Siap-siap, Ombudsman Sumut akan Nilai Pelayanan Publik Juli-Agustus 2023

Ombudsman menggelar Workshop Survei Kepatuhan serta sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik kepada pemerintah daerah, kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Sumut.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, dalam Workshop Survei Kepatuhan serta sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik kepada pemerintah daerah (Pemda), kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Sumut, di Hotel Aryaduta, Selasa (20/6/2023). [foto: ist]

MEDAN | Menjelang survei kepatuhan dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menggelar Workshop Survei Kepatuhan serta sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik kepada pemerintah daerah (Pemda), kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Sumut.

Workshop dan sosialisasi yang digelar di Hotel Aryaduta, Selasa (20/6/2023) dan diadakan dalam dua sesi. Sesi pertama pukul 09.00-12.00 WIB diikuti oleh perwakilan Pemda se-Sumut. Sesi kedua, mulai pukul 14.00-17.00 WIB, diikuti oleh Kepolisian Resort (Polres) dan Kantor BPN se Sumut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar pada pembukaan sosialisasi ini mengatakan, kegiatan ini diadakan sebagai rangkaian awal dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang segera dilaksanakan, agar instansi yang akan dinilai dapat mempersiapkan diri.



“Hari ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan sosialisasi pendampingan kepada 34 Pemda, 29 Polres dan 28 Kantor Pertanahan se-Sumut terkait survey kepatuhan dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, agar instansi-instansi yang akan kita nilai dapat mempersiapkan diri,” ujar Abyadi Siregar kepada wartawan di sela acara sosialisasi, Selasa (20/6/2023).

Abyadi menjelaskan, sekitar bulan Juli atau Agustus 2023, Ombudsman Sumut akan mulai melakukan survei kepatuhan dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ke Pemda-Pemda, Polres dan Kantor Pertanahan di seluruh Sumatera Utara. “Jadi sebelum survei dan penilaian itu dilakukan, Ombudsman mengawalinya dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh Kabag Organisasi Pemda, Kabag Perencanaan (Kabag Ren) Polres, dan Kabag TU di Kantor Pertanahan yang menjadi peserta pada acara sosialisasi ini,” jelas Abyadi lagi.

Disebutkan, pada sosialisasi ini para peserta diberi penjelasan tentang metodologi penilaian, lokus atau instansi yang dinilai, kemudian jenis layanan yang dinilai.

(Lanjut baca …)