Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, Kembali Diperiksa KPK

Evi Novida Ginting, Komisioner KPU. [Foto: dok dkpp]

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik, di Kantor KPK, Jakarta, pada Rabu (26/2/2020).

Evi diperiksa terkait penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, HM, untuk tersangka SB. Evi sebelumnya pernah diperiksa bulan lalu, tepatnya Jumat 24 Januari 2020. Ini merupakan pemeriksaan kedua oleh KPK.

Sebelumnya, pada 9 Januari 2020 lalu, KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan komisioner KPU, WS sebagai penerima, ATF, HM (masih buron) dan SB.



WS disangkakan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu HM menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu disangkakan menerima Rp600 juta.

Kembali ke Evi, setelah diperiksa KPK, Evi membantah membantah pernah berkomunikasi dengan WS terkait pengurusan PAW HM sebagai calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024. “Tidak ada, semua sudah saya sampaikan ke penyidik,” kata Evi usai diperiksa Rabu (26/2/2020), seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.

Menurutnya, dia dimintai keterangan tambahan terkait perolehan suara dan dengan penetapan calon terpilih sesuai tugasnya di Divisi Teknis KPU. (*)


BACA JUGA:


Cari di INDHIE

Be the first to comment

Leave a Reply