Menhan Prabowo Pakai Mobil Pribadi, Kok Dipersoalkan? – indhie.com

Menhan Prabowo Pakai Mobil Pribadi, Kok Dipersoalkan?

Menhan Prabowo Subianto.

JAKARTA | Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto terus menarik perhatian masyarakat. Bahkan, sementara saat ini Prabowo memakai mobil pribadi untuk melaksanakan tugas negara, pun jadi perbincangan publik.

Prabowo tampak lebih memakai mobil miliknya berjenis Alphard berwarna putih dengan nomor plat kendaraan B 108 PSD. Plat ini terkadang diganti dengan plat Menhan yaitu 1-00 seperti terlihat dalam foto mobilnya yang sudah viral. No kode “00” sendiri merupakan nomor kode khusus untuk Kementrian Pertahanan. Dikabarkan, mobil dinas yang baru untuk para menteri adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.

Pemberitaan mengenai Prabowo yang memakai kendaraan pribadinya jauh lebih kencang daripada menteri-menteri lain yang juga sering memakai kendaraan pribadinya ketika berdinas. Umumnya, banyak kalangan yang mengapresiasi positif pilihan Prabowo tersebut.



Negara sendiri belum mengatur kewajiban bagi para pejabatnya untuk memakai kendaraan yang disediakan oleh negara. Namun yang pasti, negara mempunyai kewajiban menyediakan fasilitas kendaraan terhadap para pejabat negara yang melaksanakan tugasnya.

Soal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Dalam BAB III Biaya Perjalanan, Rumah Jabatan dan Kendaraan Dinas, Pasal 4 disebutkan “Kepada Menteri Negara yang melakukan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.”

Sementara di pasal 5 disebutkan “Kepada masing-masing Menteri Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik Negara beserta seorang pengemudinya.” Di Pasal 6 disebut biaya pemeliharaannya ditanggung oleh negara.

Artinya, pilihan untuk memakai atau tidak fasilitas yang diberikan oleh negara, baik rumah maupun kendaraan, tergantung dari pribadi masing-masing menteri atau pejabat negara. (*)

Leave a Reply