Gubsu Beri Penghargaan PTPN2 Atas Peran Tangani Covid 19 di Sumut – indhie.com

Gubsu Beri Penghargaan PTPN2 Atas Peran Tangani Covid 19 di Sumut

Direktur PTPN2 Marisi Butar-Butar menerima piagam penghargaan dari Gubsu Edy Rahmayadi yang disaksikan Irwan Perangin-angin (SEVP Operation), Syahriadi Siregar (SEVP Business support), Kabag Sekretariat, Kennedy Sibarani SH MH, Kasubag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut, dr Edi Ardiansyah SpOG (k). [Foto: Hendra]

MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memberi penghargaan ke Direktur PTPN2, Marisi Butar-butar, atas sumbangsih PTPN2 dalam penanganan pencegahan Covid-19 di Sumut. Penghargaan diberikan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, pada Jumat (14/8/2020).

Diketahui, salah satu rumah sakit (RS) milik PTPN2 yaitu RS GL Tobing Tanjungmorawa ditunjuk sebagai rumah sakit Percepatan Penanganan Pasien Covid 19. Selain itu, PTPN2 juga memberikan sumbangan 2.500 masker untuk masyarakat melalui Ketua IDI Sumatera Utara, Dr Edy Ardiansyah SpOG (K).

Direktur PTPN2, Marisi Butar-Butar, yang didampingi Irwan Perangin-angin (SEVP Operation), Syahriadi Siregar (SEVP Business support), Kabag Sekretariat, Kennedy Sibarani SH MH, Kasubag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan, mengatakan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Gubsu terkait penanganan Covid 19 dengan baik.



“Dan penyerahan bantuan masker dapat digunakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini makin meluas,” kata Marisi.

Sebelumnya Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, bantuan masker akan disalurkan ke masyarakat guna pendisiplinan masyarakat, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut.

Masker disalurkan melalui Tim Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Protokol Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota di Sumut khusus Medan Binjai dan Deliserdang (Mebidang).

Usai memberangkatkan Tim Monitoring gugus tugas, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, masker dibagikan dan dilakukan sosialisasi penggunaan masker.

Selain membagi masker, pendisiplinan masyarakat juga dilakukan dengan mengatur jarak (phyical distancing), memperbanyak fasilitas cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

Selain itu, terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sangsi denda Rp 100 ribu terhadap yang melanggar dan uangnya disetor ke Bank Sumut. (*)


Laporan: Hendra

Leave a Reply