MEDAN | Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dua kasus satwa langka dilindungi. Dalam pengungkapan kasus itu, BBKSDA Sumut bekerja sama dengan Subdit IV Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Sumut) terkait kepemilikan tiga ekor Binturong (Arctictis Binturong), kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan kulit Cloud Leopard (Neofelis Diardi Diardi) atau yang lebih dikenal dengan Macam Dahan Sumatera.
Menurut Kepala BBKSDA Sumut, Dr Ir Hotmauli Sianturi M Sc mengatakan, penangkapan seorang tersangka dalam kasus kepemilikan tiga ekor Binturong itu merupakan pelanggaran berat. Sebab, populasi satwa itu kini mulai mengalami penurunan, bahkan rentan punah.
“Sangat-sangat rentan untuk punah,” kata Hotmauli saat paparan dan pengungkapan barang bukti (barbut) di Kantor BBKSDA Sumut Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 Nomor 14, Kota Medan, Jumat (30/8/2019) siang.
[foto: bolang]
“Ini mengganggu ekosistem hutan kita. Dan juga fauna yang ada di hutan liar. Walaupun niat tersangka hanya sekadar untuk memelihara hewan ini, tapi itu merupakan pelanggaran berat yang memiliki sanksi berat,” tegasnya.
Kasus kepemilikan tiga ekor Binturong itu berawal dari sebuah grup di media sosial (Facebook), yang khusus menjual satwa. Kemudian tim Subdit IV Polda Sumut melakukan penelusuran di grup itu, serta melakukan komunikasi jual-beli dengan tersangka.
Janji temu untuk transaksi hewan dilindungi itu pun disepakati kedua belah pihak. Di lokasi, tim Subdit IV Polda Sumut menemukan tiga ekor Binturong itu dari kediaman tersangka. Tersangka juga tidak memiliki dokumen-dokumen izin kepemilikan satwa dilindungi itu.
“Kita berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA. Ini kita masih pengembangan. Memang modus dia ini melakukan perdagangan satwa, melalui Facebook, dan akun Facebook-nya masuk ke dalam grup jual-beli satwa. Tapi di dalam grup itu menjual satwa-satwa tidak dilindungi. Nah, kemudian kita melakukan cek, di TKP kita menemukan jenis Binturong ini. Dia mengaku mendapatkan hewan itu dari kenalannya yang ada di Aceh,” sebut Wira.
Sementara itu, Kanit 3 Subdit IV Polda Sumut, AKP Wira Prayatna turut memaparkan barang bukti kulita Harimau Sumatera dan Macam Dahan Sumatera. Kasus itu mereka ungkap beberapa waktu lalu, dan kini tersangkanya telah wafat.
“Jadi hari ini kami juga mengungkap kasus kepemilikan dua kulit macan yang berbeda jenis. Ini kami dapat dari seseorang yang berada di Langkat, tersangka atas nama Wito,” terang Wira. (*)
Laporan: Bolang