Polrestabes Medan Musnahkan Barbut Narkoba Sabu Senilai Rp150 Miliar

Kurun waktu tiga bulan Polrestabes Medan berhasil menyita 171 kg lebih sabu di Medan.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan Rabu (21/6/2023). [foto: ist]

MEDAN | Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat, 171,1 kg lebih senilai sekitar Rp150 miliar. Pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi didampingi Kabag Ops AKBP Arman Muis, Kasat Narkoba AKBP Jhon Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Kompol Riama Siahaan, BNN Sumut, dan Kejari Medan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, pada Rabu (21/6/2023).

“Pelaku adanya 10 orang yang telah diamankan dan diproses lebih lanjut memilik barang haram tersebut,” papar Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan usia melakukan pemusnahan barang bukti sabu.

Ke-10 pelaku itu yakni berinisial HR (40) warga Limau Manis Tanjung Morawa B, Tanjung Morawa, Deli Serdang; DOA alias D (30) warga Payah Bakung; LK (25), M (32), A (31) warga Aceh Utara; AZ (25) Aceh Tamiang; MF (21) warga Aceh Timur; dan IRM (39) warga Serdang Bedagai.

Dijelaskan, pada Rabu 28 April sekitar pukul 00.05 WIB, petugas melakukan informasi adanya seorang lelaki yang sedang mengendarai satu unit mobil Rush BK 1723 HI membawa sabu. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan, dan pada saat mobil melintas di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa, petugas berhasil memberhentikan seorang laki– laki berinisial HR.



Kemudian petugas melakukan penggeledahan. Dari dalam bagasi mobil ditemukan berupa 32 bungkus berisi sabu seberat 32.000 gram. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan lagi dan terus menangkap 10 para pelaku pengedar sabu–sabu. “Kurun waktu tiga bulan berhasil menyita 171 kilogram lebih di Medan,” terang Kombes Valentino.

Tersangka HR membenarkan bahwa pada 22 April pelaku J (masih DPO) menghubungi tersangka HR dan menyuruh untuk mengantarkan sabu pada Selasa 25 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB dengan upah sebesar Rp20 juta. ”Dan penyelundupan itu berhasil diungkap oleh petugas dan dikembangkan terus untuk menangkap para komplotan pengedar sabu di Kota Medan,” ujar Kombes Valentino.

Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Kombes Valentino menegaskan, Polrestabes Medan akan terus menindak tegas peredaran narkoba di Medan. (*)


Laporan: Adek Siahaan

Cari di INDHIE