MEDAN | Realisasi pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp12.594.412.688.861 atau 101,08% dari yang ditargetkan Rp12.459.352.172.672. Sedangkan, realisasi Belanja Daerah Rp12.509.062.821.349 atau 93,39% dari target Rp13.395.006.196.440.
Selisih realisasi Pendapatan dikurangi dengan realisasi Belanja selama 2022, diperoleh surplus sebesar Rp85.349.867.512. Sedangkan pembiayaan netto sebesar Rp 990.810.739.008. Dengan demikian, Sumut memeroleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2022 sebesar Rp 1.076.160.606.520. Jika dibandingkan dengan Silpa tahun 2021, sebesar Rp1.097.493.514.239, maka Silpa 2022 mengalami penurunan sekitar Rp21.332.907.718.
Demikian informasi yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Edy Rahmayadi, saat rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2022 di Ruang Paripurna DPRD Sumut, Medan, Senin (5/6/2023). Rapat paripurna DPRD Sumut itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.
“Realisasi belanja ini dialokasikan untuk keperluan belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” kata Edy Rahmayadi.
Edy juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) telah mendapatkan opini terbaik yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Secara berturut-turut, Pemprovsu telah mendapat 9 kali opini WTP. “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas upaya kerja keras dan jerih payah kita semua, khususnya kepada dewan yang terhormat, yang telah menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun anggaran 2022,” kata Edy.
Edy menambahkan, Pemprovsu terus berkomitmen melaksanakan sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan nyata. Berdasarkan prinsip, asas dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. “Dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus, yang bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan,” ucap Edy. (*)


