JAKARTA | Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.
Penetapan itu diumumkan Jaksa Agung, Prof Sanitiar Burhanuddin, dalam keterangan pers virtual di Jakarta, pada Kamis (24/2/2022). “Tadi pagi enam orang telah kita lakukan pemeriksaan dan dari enam orang itu kami menetapkan dua orang jadi tersangka,” kata Jaksa Agung.
Kedua orang tersangka itu adalah SA, Vice President Strategic Management Office 2011-2012 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia; dan AW, Executive Project Manager 2009-2014 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia. “Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Burhanuddin.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, menjelaskan, pada kurun waktu 2011-2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600. “Di mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya,” kata Leonard dalam keterangannya pada Kamis (24/2/2022).
Penyimpangan itu antara lain kajian Feasibility Study/Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
Lalu, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.
Kemudian, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture. “Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600,” tambah Leonard.
Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc (Kanada) dan perusahan Avions de transport regional) (ATR) (Perancis) masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. (Perancis) dan Nordic Aviation Capital (NAC) (Irlandia) selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.
Meurut Leonard, kejaksaan telah meminta Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP. “Serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimaksud yang mana proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP,” tambah Leonard.
Tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda ini diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikior Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian pidana subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka AW dan Tersangka SA, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” pungkas Leonard. (*)
