Persidangan Kasus Pencurian Uang Pemprovsu, Tukul dan Rekan Masih Buron

Suasana persidangan kasus pencurian uang Rp1,6 miliar lebih milik pemprovsu. [foto: Hendra]

MEDAN | Kasus pencurian uang Rp1,6 miliar lebih di halaman parkir Kantor Gubsu memasuki tahap persidangan. Dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (27/1/2020), majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, memanggil beberapa saksi. Dalam persidangan, terungkap beberapa informasi menarik. Di antaranya adalah dua pelaku masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, yaitu Tukul dan Pandiangan.

Dari persidangan dengan terdakwa pelaku Niksar, Indra, Niko dan Musa, diketahui, keenam terdakwa (termasuk yang buron) merupakan sindikat pencurian antar provinsi. Para saksi yang dihadirkan, mengaku tidak mengenal para pelaku. Namun, dari kamera CCTV milik kepolisian yang diungkap Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Rambo Sinurat, terlihat mobil terdakwa dan mobil korban, justru parkir berdampingan.

Soal CCTV ini sendiri punya masalah yang juga menarik. Karena, kasus ini justru diungkap oleh CCTV milik kepolisian dan bukannya CCTV milik kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), tempat kejadian perkara (TKP).




BACA JUGA:


Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, sempat memersoalkan ini. CCTV milik Pemprovsu ternyata dalam keadaan rusak. Sementara, kasus itu diungkap melalui CCTV milik kepolisian yang tepat berada di persimpangan yang mengarah ke kantor Pemprovsu. “Seharusnya kalau sudah rusak, ya, diperbaikilah,” sitir Erintuah dalam persidangan.

“Informasi intelijen” para pencuri uang pemprovsu ini juga termasuk hebat. Karena dalam persidangan diketahui kalau para pencuri sudah mengikuti dan membuntuti mobil korban. Darimana mereka tahu?

Seperti diketahui, uang honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) senilai Rp 1.672.985.500 miliar hilang di halaman parkir Kantor Gubsu pada Senin (9/9/2019). Diketahui uang tersebut hilang usai penarikan di Bank Sumut oleh dua pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov-Sumut), yakni Muhammad Aldi Budianto sebagai pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Indra Ginting. (*)


Laporan: Hendra

Cari di INDHIE

3 Trackbacks / Pingbacks

  1. Pencuri Uang Pemprovsu Rp1,6 Miliar Dapat Informasi Darimana? – indhie
  2. Kasus Pencurian Uang Pemprovsu Rp1,6 Miliar, Jaksa Rambo Tuntut 6-7 Tahun – indhie
  3. Kasus Maling Uang Pemprovsu Rp1,6 Miliar, Jaksa Rambo Tuntut 6-7 Tahun – indhie

Leave a Reply