JAKARTA | Hingga kini, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres belum direvisi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal 13 PKPU itu masih menyatakan, syarat usia calon minimum 40 tahun.
Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun, pun disinyalir akan tidak lolos pendaftaran KPU sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang. Namun, tidak demikian pendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
KPU memastikan bahwa Gibran tak masalah untuk maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 karena hal itu sudah sesuai konstitusi. “Ya demi konstitusi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pada Jumat (27/10/2023). “Putusan MK ‘kan mengubah norma undang-undang. Peraturan KPU ‘kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang.”
Hasyim mengatakan, meskipun PKPU bukan objek hukum yang batal oleh putusan MK, tetapi aturan soal itu otomatis ikut batal. Itu karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah MK, merupakan acuan Pasal 13 PKPU tentang Pencalonan Pilpres. Menurut Hasyim, peristiwa serupa seperti kondisi saat ini bukan sekali ini saja. “Bukan sesuatu yang baru,” kata Hasyim.
KPU sendiri sebelumnya sempat ingin langsung merevisi PKPU itu pascaputusan MK terbit pada Senin (16/10/2023) kemarin. Namun, urung dilakukan. Selain alasan putusan MK final dan mengikat, KPU baru akan merevisi aturan PKPU setelah rapat konsultasi dengan pemerintah dah DPR. Namun, hal ini masih tertunda akibat DPR masih dalam reses. KPU sendiri sudah mengirim surat ke Komisi II DPR dan pemerintah pada Senin (23/10/2023) untuk konsultasi dimaksud.
Dalam jadwal tahapan, KPU akan melakukan penetapan capres-cawapres Pilpres 2024 pada 13 November 2023. Di sisi lain, di tubuh MK sendiri terjadi dinamika. Hakim MK dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres. MK kemudian melantik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). Jimly Asshiddiqie diangkat sebagai Ketua MKMK. MKMK dibatasi waktu 30 hari untuk bekerja.
“Ini isu yang berat, isu serius, dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan,” kata Jimly dalam sidang perdana MKMK pada Kamis (26/10/2023).
Jimly memastikan, sidang pemeriksaan akan digelar dengan cepat. (*)

