Minus PDIP, Delapan Fraksi DPR Tegaskan Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Ilustrasi - pencoblosan pemilu. [Foto: dok bawaslu]

JAKARTA | Delapan fraksi DPR -Partai Gerindra, Golkar, PKB, PPP, PAN, Partai Demokrat, NasDem, dan PKS- menegaskan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Kedelapan fraksi itu menggelar konferensi pers (konpers) penolakan sistem pemilu tertutup di Gedung DPR RI, Senayan, pada Selasa (30/5/2023). Fraksi PDIP tidak terlihat dalam konferensi pers tersebut.

Dari Partai Golkar tampak Ketua Fraksi Kahar Muzakir.dan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia; Demokrat oleh Edhie Bsakoro Yudhoyono dan Hinca Pandjaitan; Gerindra dihadiri Habiburokhman; PPP diwakili Amir Uskara, PKS oleh Jazuli Juwani, NasDem oleh Robert Rouw, PKB oleh Fathan Subchi, dan PAN oleh Yandri Susanto dan Saleh Daulay.

Dalam konpers itu, Kahar Muzakir menyebut sistem proporsional terbuka sudah berlangsung sejak lama. “Dan barangkali tidak ada kelemahannya. Dan kemudian kalau itu mau dirubah, sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan DCS ke KPU,” kata Kahar.

Sebelumnya, para Ketua Umum parpol memang sudah menyatakan sikapnya menolak sistem proporsional tertutup. Delapan ketum (dan wakil ketum) parpol itu membuat konpers di Hotel Dharmawangsa, Jakarta pada Ahad 8 Januari 2023 kemarin. Sama seperti konpers di DPR, kedelapan parpol itu minus PDIP.



Sistem proporsional tertutup adalah penentuan seorang kandidat yang sesuai dengan posisi tertentu bukan dari jumlah suara masing-masing individu, tetapi dari perolehan suara terhadap partai politik. Suara yang diberikan untuk suatu partai bukan langsung ke calon legislatif (caleg). Ketika suatu parpol mengusung enam nama dan memperoleh dua suara, maka dua orang di urutan atas akan mengambil kursi.

Bila sistem itu diterapkan, maka surat suara hanya berisi logo parpol tanpa daftar nama caleg. Padahal sebelumnya, nama calon legislatif disusun berdasarkan nomor urut. Siapa calon dengan suara terbanyak akan menjadi anggota dewan.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan gugatan uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait sistem pemilu ini. Direncanakan, penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait gugatan itu akan diagendakan pada 31 Mei 2023. (*)

Cari di INDHIE