MK: Hakim Punya Kewenangan Perintahkan Perlindungan Saksi

Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjajanto, di sidang sengketa Pilpres 2019. [foto: merdeka]

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan permohonan perlindungan saksi dan ahli ke Mahkamah Konstitusi (MK). surat ke hakim. Permohonan diajukan secara tertulis melalui surat. Permohonan itu akan dipertimbangkan oleh majelis hakim konstitusi. Hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan lembaga tertentu memberikan perlindungan kepada saksi demi kelancaran sidang.

Demikian disebutkan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Laksono di Jakarta, Ahad (16/6/2019).




Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mengaku tidak bisa langsung memberikan perlindungan terhadap saksi di MK. Alasannya, perkara yang berjalan di MK bukanlah ranah pidana. Diperlukan komunikasi dengan MK sebelum LPSK bisa memberikan perlindungan saksi dan ahli teresebut.

Fajar mengatakan, komunikasi antara MK dan LPSK sebenarnya sudah dilakukan secara informal. Dia melanjutkan, kedua lembaga rencananya akan melakukan pembicaraan lebih lanjut terkait permintaan perlindungan saksi itu dalam waktu dekat ini.

Dia mengatakan, pembicaraan lebih rinci diperlukan mengingat perkembangan terbaru dari permintaan tersebut. Termasuk, kata dia, bagaimana jika surat yang disebut kubu 02 benar-benar dikirimkan dan diterima MK. “Senin (17/6/2019) mungkin akan ada pembicaraan lebih lanjut, terkait perkembangan yang ada,” kata Fajar lagi.

Sebelumnya, permintaan perlindungan saksi dan ahli diminta oleh Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto kepada MK. Permohonan itu diajukan karena ada kekhawatiran akan adanya intervensi dari calon presiden (capres) pejawat. BW berpendapat, petahana mempunyai potensi menggunakan seluruh sumber dayanya.

Permintaan itu dikemukakan Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu 2019 di MK. (*)


sumber: republika

Cari di INDHIE

Be the first to comment

Leave a Reply