MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumatera Utara) menyatakan 22 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sumut telah memenuhi syarat setelah dilakukan rekapitulasi penetapan hasil akhir pada Rabu (12/4/2023). Ke-22 nama itu akan diteruskan ke KPU Pusat untuk ditetapkan sebagai Calon DPD RI asal Sumut pada Pemilu 2024 mendatang.
Verifikasi faktual tahap kedua itu disebutkan telah meluluskan 18 nama DPD RI. Namun, karena satu orang mengundurkan diri, maka hanya ada 17 nama yang dinyatakan memenuhi syarat. Ditambah dengan lima nama yang sebelumnya sudah memenuhi syarat pada rekap awal, maka pada rekap akhir ada 22 nama yang dinayatakan lulus.
Setelah nama-nama itu dikirim ke Jakarta, maka KPU RI akan menetapkan berhasil hasil rekapitulasi yang ditelah ditetapkan KPU Sumut. “Nanti diumumkan ke publik dan disampaikan kepada bacalon anggota DPD RI untuk dapat digunakan proses pencalonannya pada 1 Mei 2023,” kata Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, seperti dikutip wartawan di Medan, pada Rabu (12/4/2023).
Ke-22 nama-nama Calon DPD RI memenuhi syarat itu yaitu:
- Abdon Nababan
- Albiner Sitompul
- Andi Junianto Barus
- Badikenita Br. Sitepu
- Bahrul Ulum Harahap
- Darwis H. Harahap
- Dedi Iskandar Batubara
- Emsah Perangin-angin
- Faisal Amri
- Ikhwaluddin Simatupang
- Iskandar Sembiring
- Joko Susilo
- M. Firman Syah
- Muhammad Nuh
- Parlindungan Purba
- Parulian Siregar
- Penrad Siagian
- Rafdinal
- Rosdiana
- Sabam Parsaoran Parulian Manalu
- Samulya Surya Indra
- Sukadi (*)
Laporan: M Rozi Hasibuan


