Menag Yaqut Cholil Qoumas Haram Injak Tanah Minangkabau

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau meminta Presiden mencopot Yaqut Cholil Qoumas dari jabatan Menteri Agama. Kakanwil Kemenag Sumbar juga diminta tidak meneruskan Surat Edaran No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan Menag.
Fauzi Bahar Dt Nan Sati. [Foto: dok Langgam]

PADANG | Pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tentang adzan dan gonggongan anjing, menuai kemarahan di mana-mana. Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar), H Fauzi Bahar Datuk Nan Sati, menyatakan, haram hukumnya Menteri Agama menginjakkan kaki di ranah Minang.

“Haram untuk Menteri Agama menginjakkan tanah Minangkabau. Haram dia!” tegas H Fauzi Bahar Dt Nan Sati kepada wartawan di Kantor LKAAM Sumbar, Padang, pada Kamis (24/2/2022). “Demi Allah kita berjuang untuk perjuangan ini.”

Fauzi menegaskan, apa yang dilontarkan Yaqut sudah merusak hati dan batin umat Islam, khususnya masyarakat Minangkabau, karena dasar filosofis Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, menandakan kalau orang Minang memang adalah Islam. Sementara adzan adalah panggilan shalat.

“Untuk itu, Menteri Agama haram menginjakan kakinya di tanah Minangkabau ini. Jangan coba-coba injak tanah Minangkabau. Ini Islam, ini Islam sejati,” ujar Fauzi didampingi Sekretaris LKAAM Jasman Rizal Dt Rajo Bendang, dan pengurus lain. “Sudah kebangetan apa yang dilakukannya.”



Menurut dia, Yaqut telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya. “Kasihan kita ke bapak Presiden yang memberikan kewenangan kepada dia. Dan dia menyalahkangunakan wewenang itu,” tambah Fauzi Bahar.

Fauzi menyarankan agar Presiden Jokowi mencopot Yaqut. “Saya menyarankan kepada Bapak Presiden agar Menteri Agama diganti segera,” tegas Fauzi.

Menurut Fauzi, LKAAM akan menyurati Presiden dan DPR RI terkait pernyataan Yaqut tersebut. Fauzi juga meminta, agar Kakanwil Kemenag Sumbar tidak meneruskan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan Menag Yaqut.

“Kita siap berjuang untuk ini, dan kita orang Minang pasti Muslim, yang taat dan patuh pada ajaran Alquran dan hadits, termasuk di dalamnya shalat. Maka adzan adalah panggilan shalat, jangan dilecehkan, siapapun yang melecehkan kita harus berantas,” tegas Fauzi. (*)


sumber: Langgam, HarianSinggalang

Cari di INDHIE