JAKARTA | Permohonan penangguhan penahanan Mayor Jenderal TNI (Purn.) Soenarko dikabulkan. Pada Jumat (21/6/2019), Kepolisian Republik Indonesia (polri) Polri mengatakan, penangguhan itu akan segera diproses administrasinya.
“Ya, rencana info dari penyidik akan segera diproses administrasi penangguhan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pada Jumat (21/6/2019), seperti dilansir dari detik.
Penangguhan ini di antaranya didasarkan atas pertimbangan adanya jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hingga Menko Kemaritiman Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Panjaitan. Selain itu, kepolisian juga menyebut kalau Soenarko bersikap kooperatif. “(Kemudian) Yang bersangkutan kooperatif,” tambah Dedi. “Bila yang bersangkutan melanggar, dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya.”
Beberapa syarat penangguhan penahanan di antaranya adalah komitmen untuk tidak tak mengulangi perbuatan, tak menghilangkan barang bukti dam tak melarikan diri dari proses hukum. (*)


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.