MEDAN | Alumni sekaligus Dosen di Fakuktas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Muhammad Said Harahap jadi narasumber dalam dialog mengenai Hak Intelektual dalam Fotografi, yang digelar Medan Arthouse pada Selasa (27/6/2023) di Kafka Space Jalan Dr Mansyur III Nomor 1A, Medan.
Dalam dialog ini, Dr Muhammad Said Harahap mengajak kepada seluruh pelaku fotografi untuk turut serta menghadiri dialog tersebut. Karena hal ini berkaitan langsung dengan kegiatan para fotografer.
“Kita mengajak kepada para komunitas fotografi yang ada di Medan untuk mengikuti acara diskusi publik tentang Hak Kekayaan Intelektual dari hasil karya seni fotografi,” terang Dr Muhammad Said Harahap di Jalan Mukhtar Basri, Senin (26/6/2023) sore.
Selanjutnya, Dr Muhammad Said Harahap menjelaskan mengenai hak intelektual dalam fotografi itu. Menurutnya, seorang fotografer hendaknya mendapatkan perlindungan dari negara atas segala karya seninya.
“Hak intelektual dalam fotografi itu fotografer itu selalu mengabaikan, terkait hal sepatutnya mendapat perlindungan hak cipta dari negara, bahkan dunia internasional. Namun, yang selama ini terjadi banyak fotografer tidak mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya itu karena terbentur biaya yang terbilang cukup mahal. Sementara, dari seorang fotografer bisa menghasilkan karya fotografi yang cukup banyak,” jelas Said.
Dalam hal ini, hak cipta itu akan dengan sendirinya menjadi milik fotografer itu sendiri tanpa harus mendaftarkan karyanya, akan tetapi cukup dengan mendaftarkan dirinya sebagai pelaku seni fotografi.
“Kita punya lembaga negara khusus yang melindungi tentang hak kekayaan intelektual atau hak cipta dalam karya fotografi. Hal ini terkait juga dengan benefit yang dihasilkan fotografer,” sebut Dr Muhammad Said Harahap.
Di akhir, Dr Muhammad Said Harahap berharap, agar pemerintah lebih selektif dalam melindungi karya-karya para fotografer.
“Harpannya, pemerintah tidak saja melindungi hasil karya senimannya saja, akan tetapi pelaku seni yang telah mendaftarakan dirinya, hendaknya secara otomatis mendapatkan perlindungan hak cipta secara utuh. Hal ini sering terjadi pada saat seniman itu memposting karyanya di media sosial, tidak jarang dari karya mereka yang dicuri,” tandas Dr Muhammad Said Harahap. (*)
Laporan: Dhabit Siregar


