Jaksa Agung: Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Melakukan Dugaan Pemerasan

Terbukti pidana, oknum jaksa tersebut akan diproses hukum.
Jaksa Agung, ST Burhanudin. [foto: net]

JAKARTA | Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela. ST Burhanuddin menyatakan akan menindak tegas oknum jaksa yang menyelewengkan jabatannya.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang Anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, pada Senin (15/5/2023).

Tindakan tegas Jaksa Agung itu terkait dengan viralnya video di media massa dan media sosial yang berisi oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “Y” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. (Lihat berita: Diduga Memeras, Jaksa EKT Dicopot dan Ditarik ke Kejati Sumut)



Kapuspenkum menambahkan, terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksa untuk sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan. “Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” kata Kapuspenkum.

Ditambahkan, arahan Jaksa Agung ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” demikian disampaikan Kapuspenkum. (*)


Laporan: Hendra

Cari di INDHIE