Dimulai 16 Maret di Jabodetabek, Tarif Ojek Online Naik Rp 250/Km

Pengemudi ojek online. [foto: ilustrasi]

JAKARTA | Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengumumkan kenaikan tarif batas bawah (TBB) ojek online (ojol) sebesar Rp 250 per kilometer (km), tarif batas atas (TBA) naik Rp 150 per km. Kenaikan ini masih khusus untuk Zona 2 Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi).

Dengan demikian maka TBB ojol naik dari sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Lalu, untuk TBA naik dari Rp 2.500 menjadi 2.650.

“Tarif Batas Bawah menjadi Rp 2.250 dari 2.000 per km. Kemudian biaya TBA dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650. Kemudian biaya jasa minimal kenaikannya setelah kita lakukan penyesuaian menjadi Rp 9.000 batas bawahnya dan kemudian sampainya sekitar Rp 10.500,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, pada Selasa (10/3/2020).



Ketentuan tersebut kemungkinan berlaku mulai 16 Maret 2020. “Mungkin sekitar tanggal 16. Ya, 16 Maret kita harapkan kenaikan tarif sudah bisa dijalankan oleh tiga aplikator yang sudah ada sekarang ini, dan juga termasuk yang lain,” kata Budi.

Saat ini, kata Budi, pihak Kemenhub sedang menyiapkan aturan pengganti dari Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Landasan hukum yang baru diperlukan sebagai payung hukum untuk tarif baru ojek online. Disebutkan, setelah keputusan itu diumumkan perlu ada penyesuaian terhadap algoritma di masing-masing aplikasi para pengemudi. Kemudian, saat tarif baru ojol mulai berlaku, pihak Kemenhub akan melakukan evaluasi, terutama mengenai kepatuhan aplikator menjalankan kebijakan tersebut. (*)


sumber: Liputan6, Detik

Bagikan:

Cari di INDHIE

1 Trackback / Pingback

  1. Kejam! Driver Online Ini Dibunuh, Dirampok Lalu Dibuang di Bandar Setia, Percut Sei Tuan – indhie

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*