Di 2022, Angka Cerai dan Izin Poligami Naik

ilustrasi - poligami dan perceraian. [foto: net]

JAKARTA | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, kasus perceraian meningkat 10,8% pada 2022. Sementara izin poligami juga mengalami peningkatan sebanyak 850 kasus dari tahun sebelumnya 682 kasus.

Komnas menyitir data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BPA) kasus perceraian pada 2022 yang mencapai 496.407 gugatan. “Jumlah kasus perceraian di tahun 2022 meningkat 496.407 kasus atau 10,8% dari tahun 2021,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, mengutip Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang dirilis Kamis (25/5/2023).



Faktor penyebab perceraian paling banyak menurut data BPA adalah perselisihan dan pertengkaran, yakni sebanyak 281.323 kasus, faktor ekonomi 109.806 kasus, karena meninggalkan salah satu pihak 39.043 kasus; KDRT 4.929 kasus perceraian; mabuk 1.767 kasus; hingga murtad 1.629 kasus.

Komnas Perempuan menduga peningkatan angka tersebut karena situasi pandemi yang mempengaruhi situasi keluarga dan keputusan perempuan untuk bercerai. (*)

Cari di INDHIE