SIBOLGA | Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, divonis Majelis Hakim PN Sibolga 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Demikian vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala, dan beranggotakan Obaja Sitorus dan Marolop di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga pada Senin (8/7/2019).
Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Mantan Bupati Tapteng itu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.
“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Martua Sagala, seperti dikutip dari Antara.
Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta tanggapan dari terdakwa, apakah banding atau tidak. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” jawab Bonaran.
Sebelumnya, seperti dilansir dari situs Detik, Jaksa Penuntut Umum, Syahrul Effendi Harahap, mendakwa Raja Bonaran Situmeang dalam kasus penipuan terhadap CPNS di Kabupaten Tapteng tahun 2014. Bonaran juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Dakwaan itu dibacakan pada sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Sibolga, pada Senin 25 Februari 2019 lampau.
Dalam dakwaan Jaksa, Bonaran dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Bonaran juga dijerat dengan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Leave a Reply