Cegah Kekerasan Pada Anak, Dosen FH UMSU Lakukan Penyuluhan Hukum

Dosen UMSU sedang melakukan penyuluhan hukum pencegahan kekerasan terhadap anak.
[foto: risfan/ist]

MEDAN | Dua dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), yakni Nursariani Simatupang SH MHum dan Rachmad Abduh SH MH melakukan penyuluhan hukum dalam rangka Program Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2019.

Penyuluhan Hukum yang mengangkat tema “Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Prilaku Kekersan Pada Anak” ini dilaksanakan di Kecamatan Medan Marelan yang bekerjasama dengan Ikatan Komunitas Pemuda Tanah 600 Medan Marelan dan Karang Taruna Karya Buana Medan Deli.

Di hadapan warga, Nursariani Simatupang SH Mhum menyampaikan, kekerasan pada anak kerap terjadi namun terkadang kita melupakan asal perilaku kekerasan itu timbul.



Tanpa disadari, lanjut Nursariani, ternyata salah satu penyebab perilaku kekerasan pada anak adalah kebiasaan melakukan kekerasan oleh orang yang lebih dewasa yang seolah-olah sudah menjadi sebuah kebiasaan dan dianggap layak untuk dilakukan.

Hal tersebut menimbulkan peniruan oleh anak, karena anak adalah peniru ulung. Mereka mulai melakukan kekerasan pada anak lainnya, tanpa mengetahui dampak bagi masa depannya. Seperti memukul, menendang, melempar dengan batu, memijak, menghardik, mengancam, mengejek, dan memanggil dengan nama hewan.

Perilaku kekerasan sangat berkontribusi kepada tindakan kejahatan yang sangat merugikan. “Oleh karena itu perilaku kekerasan pada anak harus diberantas melalui pendidikan anti kekerasan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rachmad Abduh SH MH menjelaskan, permasalahan yang dihadapi adalah masyarakat belum memahami sepenuhnya tentang perilaku kekerasan pada anak serta dampaknya.

“Masyarakat belum memahami sepenuhnya tentang pentingnya melakukan upaya pencegahan perilaku kekerasan pada anak, dan kurangnya kemampuan masyarakat dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan pencegahan perilaku kekerasan pada anak,” sebutnya.

Lanjut Rachmad, kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia termasuk tinggi, tingkat prevalensinya mencapai 33%. Dan belakangan, kasus kekerasan pada anak saat ini sudah mulai banyak dilaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bahkan tren pengaduan ini cenderung meningkat hingga 4.885 kasus.

Dari data KPAI 2018, tren pengaduan kasus kekerasan anak berkaitan dengan hukum, keluarga khususnya perebutan hak asuh anak, pornografi dan kejahatan seksual, pendidikan, serta kesehatan dan narkoba.

“Upaya preventif yang harus diberikan tentunya melalui fasilitas yang tepat pada orangtua dalam mengasuh anak seperti wadah edukasi serta pelayanan kesehatan. Dengan mencegah melalui edukasi pada orangtua, kualitas hidup anak akan lebih baik,” tutur Rachmad.(*)


Laporan: Risfan Sihaloho

Cari di INDHIE

Be the first to comment

Leave a Reply